Kaur – Kabupaten Kaur menerima penganugerahan dengan kategori Kabupaten Menuju Informatif pada evaluasi keterbukaan informasi publik tahun 2022 pada hari Senin, 26/12/2022 di Gedung Serba Guna Pemerintah Provinsi Bengkulu. Kegiatan ini dihadiri oleh Sekda Provinsi Bengkulu, Perwakilan DPD RI, Kadis Kominfo Provinsi Bengkulu, Danrem Provinsi Bengkulu, Kapolda Provinsi Bengkulu, Ketua KIP Bengkulu, Dewan Juri Evaluasi Keterbukaan Informasi Tahun 2022 dan Perwakilan OPD dan Kabupaten Penerima Penganugeraah.
Sebagai perwakilan Kabupaten Kaur, kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Dinas Komunikasi Informasi Statistik dan Persandian kab. Kaur Muhammad Jarnawi, M.Pd yang juga merupakan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Utama kab. Kaur.
Acara penganugerahan ini dilaksanakan setelah melalui beberapa tahapan, yaitu proses pengisian kuesioner pada link yang telah disediakan oleh Komisi Informasi Provinsi Bengkulu mulai dari bulan Oktober sampai dengan tanggal 10 Nopember 2022, kegiatan ini dilanjutkan dengan presentasi oleh perwakilan PPID Utama atau Pembantu masing-masing OPD dan Kabupaten Se-Provinsi Bengkulu serta ditutup dengan penilaian masing-masing dewan juri.
Albert Satya Jaya selaku Ketua Kelembagaan Komisi Informasi Provinsi Bengkulu menuturkan bahwa kegiatan penganugerahan ini merupakan bentuk implementasi UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Tahun 2022 merupakan tahun ke-4 pelaksanaan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik yang pelaksanaanya dimulai dari bulan Oktober lalu, tujuannya agar Badan Publik dapat meningkatkan pelayanan pada bidang keterbukaan informasi publik” ujar Albert.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Bengkulu Hidi Christopher juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh peserta yang telah berpartisipasi aktif pada kegiatan evaluasi ini.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada para peserta yang telah berpartisipasi aktif pada kegiatan ini karena penyelenggaraan kegiatan ini juga merupakan wujud implementasi Visi dan Misi Gubernur dan Wakil Gubernur, walaupun pada proses evaluasi masih ada beberapa OPD yang tidak melakukan submit pada link E-monev sehingga meminta kami untuk membukakan link tersebut kembali agar dapat diinput ulang, hal ini tentunya tidak dapat kami penuhi karena tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Untuk menjadi perhatian kita bersama, Indeks Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Bengkulu mengalami penurunan yang cukup drastis dari yang sebelumnya mendapat indeks 5 menjadi urutan kedua terbawah bersama Gorontalo, hal ini tentunya wajib menjadi perhatian bersama. Ada beberapa faktor yang mempengaruhi penurunan Indeks Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Bengkulu, diantaranya dikarenakan masih ada OPD yang tidak berpartisipasi pada kegiatan ini, alokasi anggaran yang rendah dan masih banyak kegiatan Nasional yang tidak kita ikuti. Hasil evaluasi ini nantinya akan kami teruskan kepada Gubernur, KIP Pusat dan Presiden” tutur Chirstopher.
Sebagai informasi, Kabupaten Kaur dan Pemerintah Provinsi Bengkulu terpilih sebagai Kabupaten/Kota dengan predikat Menuju Informatif. Sementara itu kabupaten Mukomuko, Bengkulu Utara, Rejang Lebong dan Bengkulu Selatan terpilih sebagai Kabupaten dengan kategori Informatif.
Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kaur M. Jarnawi, M.Pd menyampaikan sikap optimis yang menjadikan perdikat Kabupaten Menuju Informatif sebagai awal yang baik bagi kualitas keterbukaan informasi publik Kabupaten Kaur kedepannya
“Predikat kabupaten menuju informatif ini menjadi langkah awal bagi Kabupaten Kaur untuk menjadi langkah awal dalam meningkatkan mutu pelayanan keterbukaan informasi publik di Kabupaten Kaur kedepannya. Sehingga harapan kami pada monev selanjutnya, Kabupaten Kaur dapat menerima predikat Kabupaten Informatif,” Ujar Jarnawi. (ers)