Kaur – Dalam rangka menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) serentak Tahun 2024, Direktorat Organisasi Kemasyarakatan Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri RI mengadakan Webinar dengan tema ” Peran Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS) Perempuan Dalam Rangka Peningkatan Partisifasi Politik Dalam Mendukung Suksesnya Pemilu 2024 “.
Kegiatan Webinar tersebut dibuka langsung Oleh Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Dr. Drs. Bahtiar, M. SI yang dilaksanakan secara daring dan diikuti juga secara daring oleh para narasumber serta pemerintah provinsi, kabupaten dan kota di seluruh Indonesia. Pada Senin (6/2/2023).
Acara ini pun diikuti secara virtual oleh pemerintah daerah kabupaten Kaur yang dihadiri oleh Bupati Kaur H. Lismidianto yang diwakili oleh Staf Ahli Politik, Hukum dan Pemerintahan – Hopalara, Kaban Kesbangpol – Noprin Aidi, Komadan Pos AL Linau – Adjid. M, Kasat IK Polres Kaur – Samsul Rizal, Waka II DPRD – Alpensyah, Kabid. KIP Diskominfo – Lenny. S, Perwakilan KPU dan Bawaslu Kabupaten Kaur. Bertempat di Ruang Staf Ahli Sekretariat Daerah.
Sementara itu para narasumber dalam kegiatan Webinar ini berasal dari Komisioner KPU RI, Anggota Bawaslu RI, Anggota DKPP RI, Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perlindungan Anak RI, Kongres Wanita Indonesia (KOWANI) dan Pakar Politik Universitas Indonesia.
Dalam hal ini Bakhtiar mengatakan bahwa di Tahun 2023 ini bangsa Indoneisa telah memasuki tahun politik yang sudah pasti akan membuat perbedaan-perbedaan khususnya perbedaan pilihan, oleh karena itu beliau berharap seluruh ORMAS Perempuan nantinya menjadi jembatan untuk bisa membuat perbedaan menjadi sebuah kerukunan didalam masyarakat.
“Saya minta kepada seluruh Ormas khususnya Ormas Perempuan dalam kegiatan ini untuk memberikan pembelajaran-pembelajaran, informasi-informasi yang positif yang membangkitkan rasa optimisme dikalangan perempuan Indonesia. Sebab, jika perpecahan itu terjadi maka akan sulit kita membangun bangsa ini,” ujar Bakhtiar.
Disisi lain beliau juga menegaskan untuk tidak melibatkan Anak – Anak dibawah umur dalam urusan politik apa lagi mengajak dan membawa anak – anak dalam kampanye pemenangan salah satu calon atau pun Partai Politik. Karena hal tersebut dapat mempengaruhi Psikologis dan mental anak bahkan dapat membahayakan Si Anak.
Namun pada intinya dikesempatan ini pula Ditjen Politik dan PUM terus mengingatkan kepada seluruh ASN, ORMAS dan Masyarakat Indonesia supaya bersama-sama ikut berpartisipasi mensukseskan Pemilu serentak tahun 2024 mendatang. (ers)