Bengkulu Selatan – Polemik perkebunan kelapa sawit milik PT. Dinamika Selaras Jaya (DSJ) dengan warga Kecamatan Kedurang yang menamakan dirinya Perkumpulan Masyarakat Pemilik Lahan (PMPL) semakin meruncing. (26/8), PMPL mencoba menduduki perkebunan milik PT. DSJ.
Untuk meredam aksi yang tidak diinginkan, Kapolres Kaur berkoordinasi dengan Polres BS untuk dapat memediasi agar warga yang tergabung dalam PMPL dapat pulang ke rumah masing-masing. Warga diminta dapat menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke PTUN Bengkulu.
Kapolres Kaur AKBP H. Eko Budiman SIK, MIK, MSi melalui Kasat Intelkam Polres Kaur Iptu Samsul Rizal bahkan mendatangi langsung Kecamatan Kedurang, Jumat (2/8) siang. Dalam pertemuan, dihadiri Kasat Intelkam Polres BS Iptu M. Rifai S.Sos, Sekda Kaur Sukarni M.Si, Sekda Kaur Ersan Syahfiri, Camat Kedurang Julius Saesar, Kades Lubuk Resam Imkahar, Kades Keban Agung I Ili Suryanti dan beberapa Kades lainnya di Kecamatan Kedurang.
Dalam pertemuan di Kantor Camat Kedurang, disepakati untuk meminta warga yang bergabung dalam PMPL untuk kembali ke rumah masing-masing.
“Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan melalui Sekda juga sudah membuat imbauan berupa video untuk disampaikan kepada PMPL. Ini demi menjaga Kamtibmas, PMPL diminta agar menempuh jalur hukum, bukan dengan aksi pengerahan massa,” ungkap Kasat Intelkam Polres Kaur dalam pertemuan.
Penyelesaian permasalahan ini, sambung Kasat Intelkam, tidak dapat diselesaikan dengan emosi. Namun harus diselesaikan dengan kepala dingin demi tercapainya kesepakatan bersama.
“Kami personel Polri tidak memihak kemanapun, apalagi ke perusahaan karena kami berada di tengah-tengah untuk menjaga kondusifitas, kami siap memasilitasi mediasi antara kedua belah pihak,” sambung Kasat Intelkam.
Sementara itu, Kasat Intelkam Polres BS AKP Ahmad Khairuman mengaku jika PMPL telah diberi arahan agar menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke PTUN Bengkulu.
“Nanti PTUN yang akan memutuskan untuk mencabut izin perusahaan. Karena itu berkaitan dengan administrasi,” ujar Kasat Intelkam.
Ahmad Khairuman juga meminta Camat dan Kades se-Kecamatan Kedurang untuk memberikan pengertian kepada masyarakat yang menduduki lahan untuk tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum.
“Karena mayoritas masyarakat yang menduduki lahan PT. DSJ adalah masyarakat Kedurang,” tegas Kasat Intelkam.
Menyikapi permintaan tersebut, Kades Keban Agung I Kecamatan Kedurang Ili Suryani sempat mempertanyakan perizinan PT. DSJ yang hanya dari Pemkab Kaur. Padahal sebagian lahan perusahaan tersebut masuk ke Bengkulu Selatan. Hal itu pula yang dipertanyakan warga yang tergabung dalam PMPL.
“Terus terang saya mendukung pergerakan dari masyarakat Kedurang untuk merebut kembali haknya. Namun dengan cara dan tindakan yang lain (proses hukum,red), bukan dengan cara menduduki lahan karena dapat bertentangan dengan hukum,” ungkap Ili.
Ditambahkan Kades Lubuk Resam Kecamatan Kedurang Imkahar, masalah ini seharusnya sudah lama dapat diselesaikan. Ia meminta agar pemerintah harus menempatkan diri sebagai pelayan masyarakat.
“Kami hidup di lingkungan PT. DSJ dan tahu persis apa yang dialami oleh masyarakat. Masyarakat sudah banyak menanggung dampak dari perusahaan, salah satunya sektor perkebunan yang terhambat,” beber Imkahar. (nwd)