GOWA – Warga desa di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, digemparkan oleh peristiwa tragis yang berujung pada tewasnya seorang pria berinisial Ali. Ia meregang nyawa setelah menjadi korban aksi main hakim sendiri oleh warga setempat, Rabu (3/12/2025).
Informasi yang beredar menyebutkan, Korban diketahui bernama Ali (32), warga Kelurahan Cikoro, Tompobulu, Kabupaten Gowa sebelumnya dituding melakukan tindakan tidak manusiawi terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas. Dugaan tersebut cepat memancing kemarahan warga yang kemudian berkumpul dan melakukan pengeroyokan terhadap Ali.
Aksi tersebut berlangsung dari siang hingga malam hari. Ali diarak keliling desa dan menerima kekerasan secara bertubi-tubi hingga kondisinya kritis. Tanpa sempat mendapat pertolongan medis, Ali akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian.
Kejadian Ali diseret dengan motor direkam sejumlah warga. Ia diseret melintasi Desa Rappolemba menuju Kelurahan Cikoro
Pada tengah malam, keluarga datang untuk menjemput jenazah Ali. Pemakaman dilakukan secara sederhana pada dini hari dalam suasana sunyi, hanya disaksikan keluarga dan beberapa warga.
Kapolres Gowa, AKBP M. Aldy Sulaiman, menyatakan keprihatinannya terhadap aksi main hakim sendiri yang menimpa Ali dan seorang terduga pelaku rudapaksa wanita disabilitas, yang meninggal dunia setelah diamuk dan diseret oleh massa.
Lebih lanjut Kapolres Gowa telah memerintahkan jajarannya untuk melakukan penyelidikan terhadap peristiwa tersebut. Polisi mulai memeriksa saksi-saksi dan mengidentifikasi warga yang diduga terlibat dalam aksi main hakim sendiri.
Peristiwa ini menjadi pengingat sekaligus pelajaran pahit mengenai bahaya tindakan spontan tanpa melalui mekanisme hukum yang semestinya, Setiap dugaan tindak kejahatan, menurut polisi, harus diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai aturan yang berlaku. (Rls)
