Rejang Lebong – Polemik terkait penundaan penyaluran Dana Desa (DD) tahap II non-ERMAK kembali memicu reaksi dari para kepala desa di Kabupaten Rejang Lebong. Salah satu perwakilan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Rejang Lebong menyampaikan bahwa informasi yang disampaikan Dinas PMD dinilai sangat terlambat dan menimbulkan kegaduhan di tingkat desa.
Menurut perwakilan tersebut, hasil rapat bersama Dinas PMD menunjukkan bahwa Kepala Dinas PMD telah mengupayakan tindak lanjut dengan mengirimkan surat kepada Dinas PMD Provinsi. Namun ia menegaskan bahwa Apdesi meminta pemerintah kabupaten mengambil langkah tegas.
“Kami dari Apdesi meminta agar disampaikan secara resmi ke Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Ini harus ditindaklanjuti dengan tegas,” ujarnya, Jumat (28/11/2025)
Ia juga menambahkan bahwa masyarakat perlu mengetahui kemungkinan adanya peralihan kegiatan dari ERMAK ke non-ERMAK, termasuk potensi pergeseran anggaran seperti ketahanan pangan.
Perwakilan Apdesi menilai minimnya sosialisasi dari pemerintah pusat menjadi penyebab utama kekacauan ini.
“Yang kami sayangkan, pernyataan Pak Kadis tadi seperti petir di siang bolong. Kesalahan besarnya karena tidak ada sosialisasi dari pusat. Tiba-tiba dialihkan tanpa pemberitahuan. Ini menimbulkan polemik di bawah,” tegasnya.
Ia menambahkan, seandainya informasi penundaan pencairan ini disampaikan sejak Juni atau Juli, pihak desa tidak akan melaksanakan kegiatan fisik yang bersumber dari non-ERMAK.
“Sekarang waktu sudah mepet, baru disampaikan. Ini membuat desa kerepotan,” ujarnya.
Untuk langkah selanjutnya, Apdesi akan berkonsultasi dengan pengurus DPK Apdesi serta berkoordinasi dengan DPD Apdesi Provinsi untuk menentukan sikap resmi.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD Kabupaten Rejang Lebong, Budi Setiawan, menyampaikan sejumlah kesimpulan dari pertemuan tersebut. Ia menegaskan bahwa Dinas PMD akan segera menindaklanjuti aspirasi Apdesi.
“Pertama, pada hari Senin kami akan menyampaikan surat ke Dinas PMD Provinsi terkait penundaan pembayaran Dana Desa tahap II non-ERMAK. Surat itu akan dilampiri data desa, realisasi fisik, dan keuangan desa yang terdampak,” ujar Budi.
Selain itu, Dinas PMD juga akan melaporkan hasil pertemuan bersama Apdesi kepada Bupati Rejang Lebong sebagai bahan pertimbangan kebijakan.
“Kedua, hasil aspirasi ini juga akan disampaikan kepada pimpinan daerah. Termasuk permintaan Apdesi terkait surat edaran untuk desa-desa sebagai dasar pemberitahuan kepada masyarakat,” tambahnya.
Budi menegaskan bahwa surat edaran tersebut penting agar pemerintah desa memiliki dasar resmi dalam menjelaskan kepada masyarakat mengenai penundaan penyaluran DD non-ERMAK.
Sebagai poin ketiga, ia meminta seluruh kepala desa dan anggota Apdesi menjaga situasi tetap aman dan kondusif.
“Kami berharap kawan-kawan Apdesi menjaga keamanan di desa, jangan sampai ada tindakan anarkis atau hal-hal yang tidak diinginkan,” tegasnya. (Jk)
