Rejang Lebong – Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Rejang Lebong, Bambang Pujo, memberikan penjelasan terkait polemik belum tersalurnya Dana Desa (DD) tahap II, khususnya untuk kegiatan non-ERMAK. Ia menegaskan bahwa merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81, peluang pencairan dana non-ERMAK tahun ini dipastikan tidak ada.
“Intinya, kalau mengacu pada PMK 81, tidak ada lagi harapan bagi desa untuk pencairan dana non-ERMAK tahun ini,” ujar Bambang, Jumat (28/11/2025)
Menurutnya, hal ini menjadi tantangan besar bagi desa yang sudah menyelesaikan kegiatan hingga 100 persen namun menggunakan dana non-ERMAK, karena dana tersebut tidak akan disalurkan. Untuk mengatasi kondisi tersebut, ia menyarankan desa melakukan efisiensi anggaran.
“Harapannya, permasalahan di desa yang kegiatannya sudah selesai tapi memakai dana non-ERMAK itu bisa diatasi dengan efisiensi. Bahasa lainnya, memaksimalkan anggaran yang ada melalui perubahan APBDes,” jelasnya.
Bambang menjelaskan bahwa kegiatan yang tidak dilaksanakan, baik yang berasal dari ERMAK maupun kegiatan lain, dapat dialihkan untuk menutupi kebutuhan kegiatan non-ERMAK yang terlanjur berjalan.
Ia menegaskan bahwa kondisi ini berlaku untuk seluruh desa di Kabupaten Rejang Lebong.
“Jadi 102 desa di Rejang Lebong dipastikan tidak bisa salur untuk kegiatan non-ERMAK,” tegas Bambang.
Pernyataan ini menjadi penegasan bahwa desa harus segera menyesuaikan perencanaan dan anggaran agar tidak terjadi permalasahan administrasi di akhir tahun anggaran. (Jk)
