Pemerintah Provinsi Bengkulu menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan dan penanganan maksimal terhadap empat warga Bengkulu yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja. Keempat korban tersebut yakni Deni Febriansyah, Ardi, Engga, dan Imron.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam rapat dengar pendapat (hearing) yang digelar DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (2/2). Rapat dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, dan dihadiri Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, unsur Polda Bengkulu, serta keluarga korban.
Dalam rapat tersebut, dilakukan panggilan video dengan para korban yang saat ini berada di penampungan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh, Kamboja, guna memastikan kondisi serta mendengarkan langsung kronologis kejadian.
Salah seorang korban, Deni Febriansyah, mengungkapkan bahwa dirinya bersama tiga rekannya awalnya ditawari pekerjaan di Vietnam dengan iming-iming gaji Rp12,8 juta per bulan. Namun setelah diberangkatkan, mereka justru dibawa ke Kamboja dan dipaksa bekerja melakukan penipuan melalui judi online. Selama berada di sana, paspor dan telepon genggam mereka disita, bahkan para korban mengaku mengalami kekerasan karena tidak mampu menjalankan pekerjaan yang diperintahkan.
Penjabat Sekda Bengkulu, Herwan Antoni, menyampaikan bahwa saat ini Pemprov Bengkulu terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk KBRI, guna mempercepat proses pemulangan. Biaya kepulangan disepakati akan ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Baznas Provinsi Bengkulu.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mengawal proses pemulangan agar keempat warga Bengkulu tersebut dapat kembali dengan selamat dan berkumpul bersama keluarga.
