Lebong – Ratusan warga dari tiga desa di Kabupaten Lebong menggelar aksi unjuk rasa damai di lokasi pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Garut, Kecamatan Amen, Senin (16/02/2026) pagi. Massa yang berasal dari Desa Taba Dipoa dan Taba Kauk Kecamatan Lebong Sakti serta Desa Garut Kecamatan Amen menolak pembangunan karena mengklaim lahan tersebut merupakan tanah ulayat masyarakat adat.
Aksi dimulai sekitar pukul 08.30 WIB dengan titik kumpul di Mushola Nurul Ikhlas, Desa Taba Dipoa. Warga membawa spanduk dan karton kosong sebagai media penyampaian aspirasi. Sekitar pukul 09.00 WIB, massa bergerak menuju lokasi pembangunan gerai KDMP di Desa Garut dengan pengawalan aparat keamanan.
Dalam orasinya, massa menyampaikan sejumlah tuntutan. Di antaranya meminta pemerintah segera mencabut dan membatalkan dokumen hibah atau izin yang telah dikeluarkan terkait Lapangan Sepak Bola Taba Seberang. Mereka juga menuntut penghentian seluruh dukungan administratif terhadap pembangunan gerai KDMP serta meminta seluruh aktivitas pembangunan dihentikan. Warga mendesak agar lahan tersebut dikosongkan dan dikembalikan kepada masyarakat dalam kondisi seperti semula.
Namun dalam aksi tersebut sempat terjadi insiden perusakan fasilitas Puskesmas Pembantu (Pustu) Desa Garut yang berada di sekitar lokasi. Sejumlah kaca, pintu, dan kursi dilaporkan mengalami kerusakan.
Aksi tersebut mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Lebong. Penjabat Sekretaris Daerah Lebong, Syarifuddin, menegaskan bahwa pemerintah daerah berada pada posisi sebagai fasilitator atas aspirasi masyarakat.
“Kami berada di tengah-tengah masyarakat. Aspirasi yang disampaikan akan kami fasilitasi dan diteruskan kepada pemerintah pusat karena masyarakat merasa keberatan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, secara administratif lahan yang direncanakan untuk pembangunan gerai KDMP memang berada di wilayah Desa Garut. Namun, persoalan klaim tanah adat perlu diselesaikan melalui musyawarah bersama guna mencari solusi terbaik.
“Ada beberapa alternatif yang bisa dipertimbangkan, seperti penyediaan lapangan baru atau relokasi pembangunan. Karena ini program pemerintah pusat, kami juga menunggu keputusan dari pusat,” tambahnya.
Terkait waktu pelaksanaan musyawarah, Pemkab Lebong telah berkoordinasi dengan kepolisian serta melaporkan perkembangan situasi kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu dan unsur Forkopimda.
Sementara itu, Dandim 0409/Rejang Lebong, Agung Lewis Oktorada, menegaskan bahwa pembangunan gerai KDMP di Desa Garut dihentikan sementara hingga ada keputusan hasil musyawarah.
“Apapun hasil musyawarah nantinya akan kita laksanakan. Jika benar tanah adat, pembangunan akan dihentikan. Namun jika bukan tanah adat, maka pembangunan akan dilanjutkan,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya warga Desa Taba Dipoa, Taba Kauk, dan Desa Garut, agar tetap menjaga stabilitas dan kondusivitas keamanan serta tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang ingin memanfaatkan situasi.
Pemerintah Kabupaten Lebong berencana menggelar musyawarah dalam dua pekan ke depan dengan melibatkan tokoh masyarakat, tokoh adat, perangkat desa, serta perwakilan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) guna mencari solusi yang dapat diterima semua pihak. (Jk)
