Serang Korban dengan Parang, Warga Air Lanang Dibekuk Polisi

Satuan Reskrim Polres Rejang Lebong melakukan upaya paksa penangkapan terhadap pelaku dugaan tindak pidana penganiayaan (foto; dok)

REJANG LEBONG – Satuan Reskrim Polres Rejang Lebong melakukan upaya paksa penangkapan terhadap pelaku dugaan tindak pidana penganiayaan berat pada Senin (06/04/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada hari yang sama sekitar pukul 11.30 WIB, di sebuah rumah di Desa Air Lanang, Kecamatan Curup Selatan, Kabupaten Rejang Lebong.

Korban diketahui bernama Iran Susanto (40), seorang petani yang juga merupakan warga Desa Air Lanang. Sementara pelaku bernama Indra Anggo Saputra (38), yang juga berprofesi sebagai petani dan berdomisili di desa yang sama.

Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP M Hasan Basri, menjelaskan bahwa berdasarkan laporan, kejadian bermula sekitar pukul 11.15 WIB saat saksi berinisial YAW dan IN mendatangi rumah pelapor untuk membahas permasalahan yang terjadi di Dusun III Desa Air Lanang.

“Sekitar 15 menit terjadi perdebatan antara pelapor dan YAW. Tidak lama kemudian, korban datang ke rumah tersebut. Saat masuk, korban sudah dalam kondisi luka robek di bagian leher belakang sebelah kiri dan mengeluarkan banyak darah,” jelasnya.

Melihat kondisi tersebut, pelapor bersama korban sempat berusaha mengejar pelaku yang melarikan diri. Dari kejauhan, pelaku terlihat membawa senjata tajam jenis parang. Namun, karena kondisi korban yang terluka parah, pengejaran dihentikan dan korban segera dibawa untuk mendapatkan pertolongan medis.

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian. Diketahui, antara pelaku dan korban sudah saling mengenal karena sama-sama tinggal di desa yang sama.

Saat ini, korban masih menjalani perawatan intensif di RSUD Curup dan belum dapat dimintai keterangan lebih lanjut. Kondisi korban dilaporkan masih sadar dan dalam penanganan tim medis.

Sementara itu, berdasarkan kronologi penangkapan, sekitar pukul 20.00 WIB, tim Opsnal Sat Reskrim Polres Rejang Lebong yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Praditya Arya Wibowo, S.Tr.K, berhasil mengamankan pelaku.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari Kepala Desa Air Lanang bahwa pelaku berada di rumah keluarganya. Tim kemudian langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolres Rejang Lebong guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (Jk)

Exit mobile version