Bengkulu, nuansabengkulu.com – Pemerintah Provinsi Bengkulu menyatakan komitmennya untuk bersinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam mencapai target Universal Coverage Jamsostek (UCJ) Tahun 2026. Sesuai target yang telah ditetapkan, cakupan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Provinsi Bengkulu ditargetkan mencapai 41 persen pada tahun 2026.
Komitmen tersebut disampaikan dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi Capaian Universal Coverage Jamsostek (UCJ) se-Provinsi Bengkulu yang digelar di Aula Merah Putih, Kantor Gubernur Bengkulu.
Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Bengkulu siap mendukung pencapaian target kepesertaan sebesar 41 persen melalui berbagai langkah strategis.
Salah satu upaya yang akan dilakukan adalah meningkatkan edukasi kepada aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu agar mendaftarkan para pekerja yang berada di lingkungan rumah tangga, seperti asisten rumah tangga, sopir, maupun tukang kebun, sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Melalui edukasi yang terus dilakukan, kami berharap semakin banyak pekerja sektor informal yang terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan. Langkah ini diharapkan dapat membantu percepatan pencapaian target Universal Coverage Jamsostek di Provinsi Bengkulu,” ujar Herwan Antoni.
Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Bengkulu, Ferama Putri, turut menyerahkan santunan secara simbolis kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun santunan yang diserahkan meliputi:
- Ahli waris Nuriswan, Tenaga Harian Lepas (THL) Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Bengkulu, sebesar Rp112.500.000.
- Ahli waris Tasuli, Petugas Keagamaan Kota Bengkulu, sebesar Rp42.000.000.
- Ahli waris Mohamad Suhada, Petugas Keagamaan Kota Bengkulu, sebesar Rp42.000.000.
Penyerahan santunan tersebut merupakan bentuk nyata manfaat Program Universal Coverage Jamsostek dalam memberikan perlindungan dan jaminan sosial kepada para pekerja beserta keluarganya apabila terjadi risiko kerja maupun risiko kematian. (Adv)
