38 Sekolah Direvitalisasi, Bupati Gusril Dorong Kemajuan Dunia Pendidikan Kaur

Pemerintah Kabupaten Kaur mulai merealisasikan program revitalisasi satuan pendidikan yang menyasar 38 sekolah jenjang TK, SD hingga SMP. Titik nol program tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Kaur Gusril Pausi, S.Sos., M.AP., Kamis (10/9/2026). (Foto: Eko/nuansabengkulu.com)

Kaur – Pemerintah Kabupaten Kaur mulai merealisasikan program revitalisasi satuan pendidikan yang menyasar 38 sekolah jenjang TK, SD hingga SMP. Titik nol program tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Kaur Gusril Pausi, S.Sos., M.AP., Kamis (10/9/2026), ditandai dengan dimulainya rehabilitasi SDN 125 Kaur dan SMPN 30 Satu Atap di Desa Persiapan Air Nunung, Kecamatan Muara Sahung.

Program tersebut merupakan bantuan pemerintah melalui Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Pelaksanaan pembangunan dan rehabilitasi dilakukan secara swakelola melalui Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) di masing-masing sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur, Lisarmawan, S.Pd., M.AP., dalam laporannya menjelaskan bahwa program revitalisasi satuan pendidikan tidak hanya mencakup rehabilitasi bangunan, tetapi juga dapat berupa pembangunan baru, perbaikan lapangan hingga sarana pendukung lainnya.

Pelaksanaannya, kata Lisarmawan, disesuaikan dengan ketentuan program serta kondisi dan ketersediaan lahan masing-masing satuan pendidikan.

Ia menjelaskan, untuk program revitalisasi tahun ini terdapat sejumlah satuan pendidikan yang masuk dalam sasaran, mulai dari jenjang TK, SD hingga SMP. Untuk jenjang SMP terdapat lima sekolah, sedangkan jenjang SD sebanyak 11 sekolah yang masih menunggu proses Perjanjian Kerja Sama (PKS).

Sementara itu, sebanyak enam TK negeri juga telah masuk dalam program dan beberapa di antaranya pembangunan fisiknya sudah mulai dilaksanakan.

“Kalau tidak ada halangan dan rintangan, untuk tahun ini revitalisasi TK, SD dan SMP jumlahnya mencapai 38 sekolah” jelasnya.

Lisarmawan menambahkan, besaran anggaran revitalisasi berbeda-beda sesuai ketentuan dan kebutuhan masing-masing satuan pendidikan. Khusus di SD Negeri 125 Kaur, program mencakup pembangunan dan perbaikan sejumlah fasilitas sekolah, termasuk ruang bangunan, fasilitas pendukung serta lapangan.

Menurutnya, kondisi lahan menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan bentuk pembangunan. Untuk sekolah yang memiliki lahan memadai, pembangunan baru maupun penambahan fasilitas dapat dilakukan sesuai kebutuhan dan ketentuan program.

“Kalau lahannya cukup, tentu bisa ditambah atau dibangun baru. Tetapi untuk SD Negeri 125 ini lahannya tidak cukup, sehingga dilakukan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang ada” pungkasnya.

Sementara itu, Bupati Kaur Gusril Pausi, S.Sos, MAP dalam arahannya mengatakan dimulainya rehabilitasi sekolah menjadi momentum penting dalam upaya meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan di Kabupaten Kaur.

Menurutnya, terealisasinya program tersebut tidak terlepas dari kerja sama dan kolaborasi antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat serta berbagai pihak yang terlibat dalam proses perencanaan hingga pelaksanaan.

“Ini merupakan kebanggaan dan rasa syukur kita. Apa yang kita dapatkan hari ini merupakan hasil kerja bersama. Kalau kita tidak bekerja sama dan berkolaborasi, tentu bantuan seperti ini tidak akan terwujud” ujar Bupati.

Ia menyampaikan apresiasi kepada Sekretaris Daerah, Dinas Pendidikan, Bappeda, tim perencana, jajaran Kejaksaan Negeri Kaur, pengelola keuangan, para asisten serta seluruh pihak yang telah mendukung hingga program tersebut dapat direalisasikan.

Bupati berharap program revitalisasi satuan pendidikan dapat terus berlanjut pada tahun-tahun berikutnya. Sebab, masih banyak sekolah di Kabupaten Kaur yang membutuhkan peningkatan sarana dan prasarana.

“38 titik ini luar biasa, tetapi masih banyak sekolah kita yang membutuhkan bantuan. Mudah-mudahan program ini terus berlanjut dan tahun-tahun berikutnya jumlahnya bisa semakin banyak” katanya.

Kepada kepala sekolah dan guru, Bupati berpesan agar fasilitas yang telah dibangun nantinya dijaga dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk mendukung kegiatan belajar mengajar.

Ia juga meminta P2SP dan seluruh pihak yang terlibat memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai perencanaan, spesifikasi teknis dan ketentuan yang telah ditetapkan.

“Kerjakan sesuai dengan perencanaan dan spesifikasi. Jangan sampai apa yang sudah direncanakan berbeda dengan pelaksanaannya. Kita ingin hasil pembangunan ini benar-benar berkualitas dan bermanfaat bagi anak-anak kita” tegasnya.

Gusril juga meminta kepala sekolah menyiapkan seluruh administrasi dan dokumen pendukung dengan baik serta aktif melakukan koordinasi apabila terdapat kendala selama proses pelaksanaan.

Ia menegaskan keberadaan jajaran Kejaksaan Negeri Kaur dalam program tersebut merupakan bagian dari pendampingan dan pengamanan agar pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai aturan serta terhindar dari persoalan hukum.

“Pak Kajari hadir untuk mendampingi. Karena itu, mari kita bekerja dengan serius dan jangan sampai ada kesalahan yang kemudian menjadi persoalan hukum dan merugikan daerah” ujarnya.

Bupati juga mengajak pemerintah desa dan masyarakat Desa Persiapan Air Nunung turut membantu mengawasi pelaksanaan pekerjaan sehingga pembangunan dapat berjalan sesuai jadwal dan memberikan manfaat bagi peserta didik.

Ditempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Kaur Ivan Hebron Siahaan, S.H., M.H., menjelaskan pendampingan hukum terhadap program tersebut dilakukan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dengan melibatkan Jaksa Pengacara Negara (JPN).

Ia mengatakan pendampingan diberikan setelah adanya permintaan dari pihak sekolah, kemudian dilanjutkan dengan pertemuan awal dan telaah hukum oleh tim Kejari Kaur. Dari proses tersebut, Kejari Kaur menyetujui pendampingan terhadap 18 sekolah.

“18 nya saya dampingi. Artinya, sekolah-sekolah tersebut bisa berkonsultasi kepada kami apabila menemukan persoalan hukum dalam pelaksanaan kegiatan” ujar Kajari.

Ia meminta para kepala sekolah tidak menunggu persoalan menjadi besar untuk berkonsultasi. Setiap kendala yang muncul di lapangan dapat segera dikoordinasikan dengan Kejari Kaur.

“Kalau ada masalah di lapangan, silakan konsultasikan sejak awal. Jangan sampai persoalan kecil menjadi besar. Tujuan pendampingan ini agar kegiatan berhasil, baik secara fisik maupun dalam administrasi dan pelaporannya” katanya.

Kajari juga mengingatkan seluruh pihak agar memperhatikan jadwal pelaksanaan, administrasi pelaporan dan kualitas pekerjaan. Ia berharap pendampingan terhadap program revitalisasi sekolah di Kaur dapat terus berlanjut karena masih banyak satuan pendidikan yang membutuhkan dukungan.

Dengan dimulainya titik nol di SDN 125 Kaur dan SMPN 30 Satu Atap, program revitalisasi satuan pendidikan di Kabupaten Kaur kini memasuki tahap pelaksanaan fisik. (Adv)

Exit mobile version