Niat Jahat Pembunuh Karyawan SPPG Akhirnya Diungkap Polisi

Polresta Bengkulu mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana yang disertai persetubuhan terhadap korban dalam kondisi tidak berdaya.

Polresta Bengkulu mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana yang disertai persetubuhan terhadap korban dalam kondisi tidak berdaya.

Polisi menetapkan seorang pria berinisial RPP alias R (25), sebagai tersangka.

Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers di Lobby Polresta Bengkulu, Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol. Rahmad Hidayat, memimpin konferensi pers didampingi Kasat Reskrim Polresta Bengkulu AKP Prengki Sirait, Kasi Humas Iptu Endang Sudrajat, serta penyidik Satreskrim Polresta Bengkulu.

Perkara ini berawal dari laporan polisi nomor LP/B/456/IX/2026/SPKT/POLRESTA BENGKULU/POLDA BENGKULU, tertanggal 14 September 2026.

Korban berinisial IMY (24). Peristiwa terjadi pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Kampung Bahari Ujung, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu.

Berawal dari Tumpangan

Polisi mengungkap, korban saat itu sedang menuju tempat kerjanya di SPPG Padang Serai.

Dalam perjalanan, korban bertemu tersangka yang merupakan tetangga sekaligus rekan kerjanya.

Tersangka kemudian meminta bantuan karena sepeda motornya bermasalah. Ia lalu menumpang kendaraan korban.

Di tengah perjalanan, tersangka beberapa kali meminta korban berbalik arah dengan alasan hendak mengambil barang di rumah.

Namun, korban menolak permintaan tersebut.

Saat kondisi jalan sepi, tersangka diduga melakukan kekerasan terhadap korban. Korban kemudian berada dalam kondisi tidak berdaya.

Dalam kondisi tersebut, tersangka diduga melakukan persetubuhan terhadap korban. Setelah itu, korban dibawa ke aliran sungai hingga akhirnya meninggal dunia.

Polisi Amankan Tersangka

Setelah menerima laporan, Tim Resmob Macan Gading bersama Unit Identifikasi Satreskrim Polresta Bengkulu melakukan penyelidikan.

Petugas mendatangi lokasi kejadian dan SPPG Padang Serai untuk mengumpulkan informasi serta bukti.

Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengamankan RPP untuk diperiksa.

“Penyidik akan terus mendalami seluruh rangkaian kejadian, memeriksa barang bukti serta keterangan saksi untuk melengkapi proses penyidikan,” kata Kapolresta Bengkulu Kombes Pol. Rahmad Hidayat.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Polisi kemudian menetapkannya sebagai tersangka dan melanjutkan proses penyidikan.

Sejumlah Barang Bukti Diamankan

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya pakaian korban dan tersangka, perhiasan, helm, tumbler, dua unit sepeda motor, serta sebuah batu kali yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian kejadian. Keterangan saksi dan barang bukti juga terus diperiksa untuk mengungkap perkara secara menyeluruh.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga motif tersangka berkaitan dengan keinginannya melakukan pemerkosaan terhadap korban.

Atas perkara tersebut, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 459 subsider Pasal 458 dan Pasal 473 ayat (2) huruf c juncto Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolresta Bengkulu menegaskan penyidik akan menangani perkara tersebut secara profesional.

“Kami memastikan perkara ini ditangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Rahmad.

Polresta Bengkulu juga masih mendalami fakta-fakta lain dalam perkara tersebut untuk melengkapi proses penyidikan.

Exit mobile version