Pemkab Kaur dan Bapas Sepakat Penyedian Pelayanan Pidana Masyarakat

Pemkab Kaur dan Bapas Sepakat Penyedian Pelayanan Pidana Masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Kaur bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bengkulu menandatangani Nota Kesepakatan tentang Sinergitas Penyelenggaraan Pembimbingan Kemasyarakatan dalam Penyediaan Layanan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pelayanan Masyarakat bagi Anak di Kabupaten Kaur.

Penandatanganan nota kesepakatan tersebut dilakukan oleh Bupati Kaur Gusril Pausi, S.Sos., M.AP., didampingi Wakil Bupati Abdul Hamid, S.Pd.I., bersama Kepala Bapas Kelas I Bengkulu Aidil Jumidi, S.H., M.H., di Aula Kantor Bapas Kelas I Bengkulu, Rabu (16/9/2026).

Kepala Bapas Kelas I Bengkulu Aidil Jumidi menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Kaur yang dinilai antusias dalam mendukung kerja sama tersebut. Ia mengatakan, sinergi telah dibangun sejak audiensi Bapas ke Kabupaten Kaur beberapa waktu lalu dan kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan.

“Terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Kaur yang sangat antusias dalam pelaksanaan MoU ini. Sejak awal kami hadir di Kabupaten Kaur untuk melakukan audiensi, kami sudah diterima dengan baik. Hal tersebut kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan ini” kata Aidil.

Aidil menjelaskan, melalui kesepakatan tersebut, Pemkab Kaur nantinya dapat membantu menyediakan lokasi untuk pelaksanaan pidana kerja sosial maupun pidana pelayanan masyarakat bagi anak yang berhadapan dengan hukum. Penentuan lokasi tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku, kondisi anak, domisili serta aspek pembinaan.

Pelaksanaan pidana tersebut akan mendapatkan bimbingan dari Pembimbing Kemasyarakatan Bapas dan pengawasan dari pihak kejaksaan. Mekanisme tersebut dilakukan agar kegiatan yang dijalankan tetap sesuai dengan putusan pengadilan serta mendukung proses pembimbingan dan reintegrasi sosial.

“Harapannya, anak yang tersandung masalah hukum setelah selesai menjalankan pidana dapat kembali ke tengah masyarakat maupun ke tempat yang telah ditentukan. Mereka diharapkan dapat diterima kembali oleh masyarakat setelah menyelesaikan kewajibannya” ujarnya.

Aidil menambahkan, pelaksanaan pidana kerja sosial tidak dimaksudkan untuk memberikan stigma kepada anak. Mereka tetap menjadi bagian dari masyarakat dan tidak diberikan pakaian khusus maupun tanda tertentu yang membedakan dengan masyarakat lainnya.

Setelah menjalankan kewajiban sesuai putusan pengadilan, anak dapat kembali ke rumah dan melanjutkan aktivitasnya, termasuk pendidikan, dengan tetap mendapatkan bimbingan dan pengawasan sesuai ketentuan.

Menurut Aidil, adanya kerja sama dengan pemerintah daerah juga penting untuk memastikan tersedianya tempat yang sesuai bagi pelaksanaan pidana kerja sosial maupun pelayanan masyarakat. Penempatan dapat disesuaikan dengan domisili dan kemampuan anak sehingga kegiatan yang dilakukan tetap bersifat membina dan memberikan manfaat.

Di sisi lain, Bapas Kelas I Bengkulu berharap kerja sama tersebut dapat diperkuat melalui pembentukan Pos Balai Pemasyarakatan (Pos Bapas) di Kabupaten Kaur. Keberadaan Pos Bapas diharapkan dapat mendekatkan layanan pembimbingan kemasyarakatan kepada masyarakat Kaur yang selama ini harus mendapatkan pelayanan dari Bapas di Bengkulu.

Aidil mengatakan, pihaknya telah menyampaikan usulan pembentukan Pos Bapas kepada Pemerintah Kabupaten Kaur dan berharap pemerintah daerah dapat membantu menyediakan gedung maupun lahan yang dapat digunakan untuk mendukung pelayanan tersebut.

“Dengan adanya Pos Bapas, nantinya masyarakat yang membutuhkan bimbingan atau pelayanan tidak perlu lagi datang ke Bengkulu. Cukup datang ke Pos Bapas yang ada di Kabupaten Kaur” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Kaur Gusril Pausi menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama tersebut. Menurutnya, pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat, khususnya bagi anak, harus tetap memperhatikan hak anak untuk mendapatkan pendidikan, pembinaan serta kesempatan untuk tetap berada di lingkungan keluarga dan masyarakat.

“Jangan sampai karena anak tersandung persoalan hukum, kemudian hak-haknya sebagai anak menjadi hilang. Mereka tetap harus mendapatkan pendidikan, baik pendidikan formal maupun pendidikan agama, dan tetap bersama masyarakat dengan mendapatkan bimbingan” ujar Bupati.

Menurutnya, pola pembinaan tersebut diharapkan dapat mendukung perkembangan anak dari sisi sosial, pendidikan, keagamaan maupun psikologis. Anak yang menjalani proses hukum tetap diberikan ruang untuk belajar, berinteraksi dan memperbaiki diri dengan pendampingan sesuai ketentuan.

Bupati menilai kerja sama tersebut juga menjadi bagian dari upaya memberikan ruang pembinaan kepada anak tanpa memutus hubungan mereka dengan keluarga dan lingkungan masyarakat.

Terkait rencana pembentukan Pos Bapas, Bupati menegaskan Pemkab Kaur siap memberikan dukungan. Menurutnya, pemerintah daerah masih memiliki sejumlah bangunan yang dapat dimanfaatkan sementara untuk mendukung keberadaan Pos Bapas.

“Pemerintah daerah siap mendukung. Kita masih memiliki beberapa bangunan yang bisa dimanfaatkan sementara dan dapat difungsikan untuk Pos Bapas. Nanti Pak Wakil Bupati akan memfasilitasinya” ujar Bupati.

Ia berharap sinergi Pemkab Kaur dan Bapas Kelas I Bengkulu terus diperkuat, khususnya dalam memberikan pembimbingan dan perlindungan kepada anak yang berhadapan dengan hukum, sehingga proses pembinaan tetap berjalan tanpa mengabaikan hak anak untuk tumbuh, belajar dan kembali berintegrasi di tengah masyarakat.

Exit mobile version