REJANG LEBONG – Gelombang penolakan terhadap rencana masuknya perkebunan kelapa sawit PTPN IV ke lima kecamatan di wilayah Lembak, Kabupaten Rejang Lebong, terus bergulir. Di tengah konsolidasi masyarakat adat yang secara terbuka menyatakan penolakan, muncul pula pihak-pihak yang disebut tidak sependapat dengan sikap tersebut.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan dari Koordinator Masyarakat Lembak, Ishak Burmasyah, mengenai hak masyarakat adat untuk menyampaikan pendapat dan memperjuangkan kelestarian lingkungan hidup di wilayah yang selama ini menjadi ruang hidup mereka.
Burmansyah mempertanyakan mengapa penolakan masyarakat adat terhadap rencana perkebunan sawit justru mendapat penentangan dari pihak lain.
Menurutnya, masyarakat adat memiliki hak untuk menyampaikan sikap, menjaga lingkungan hidup, serta memperjuangkan keberlangsungan tanah dan sumber penghidupan yang diwariskan secara turun-temurun.
“Ternyata banyak juga yang tidak setuju masyarakat adat Lembak menolak PTPN IV masuk ke lima kecamatan di wilayah Lembak, Kabupaten Rejang Lebong,” ungkapnya, Minggu (11/10/2026)
Ia kemudian mempertanyakan apakah masyarakat adat harus berdiam diri ketika muncul kekhawatiran terhadap masa depan lingkungan dan pertanian di wilayah mereka.
“Pertanyaannya, mengapa ada yang melarang hak konstitusi masyarakat hukum adat Lembak untuk menjaga lingkungan hidup di wilayah Lembak? Apakah masyarakat adat Lembak harus tinggal diam menerima apa adanya, membiarkan kehancuran lingkungan hidupnya tanpa perlawanan?” tegasnya.
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan rencana masuknya PTPN IV tidak lagi sebatas pro dan kontra terhadap perkebunan kelapa sawit. Bagi kelompok masyarakat yang menolak, persoalan ini juga menyangkut hak menyampaikan pendapat, perlindungan lingkungan, dan penghormatan terhadap keberadaan masyarakat adat.
Burmansyah turut menyinggung sejumlah ketentuan hukum yang dinilainya relevan dengan perjuangan masyarakat adat, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945.
Dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam konstitusi. Sementara itu, Pasal 28I ayat (3) menegaskan penghormatan terhadap identitas budaya dan hak masyarakat tradisional.
Adapun UU Nomor 32 Tahun 2009 memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan usul maupun keberatan terhadap rencana usaha atau kegiatan yang diperkirakan berdampak terhadap lingkungan hidup. Undang-undang tersebut juga mengatur peran aktif masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan.
Bagi masyarakat yang menolak, landasan tersebut menjadi bagian dari alasan mereka untuk terus menyuarakan keberatan terhadap rencana perkebunan sawit di wilayah Lembak.
Mereka menginginkan agar aspirasi masyarakat yang terdampak didengar secara terbuka, bukan justru dikesampingkan di tengah perdebatan mengenai rencana investasi perkebunan.
Meski demikian, persoalan ini perlu dibahas secara terbuka dengan mempertimbangkan status lahan, hak-hak masyarakat adat, rencana pemanfaatan wilayah, serta potensi dampak lingkungan berdasarkan kajian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kini, pertanyaan yang disuarakan masyarakat Lembak semakin jelas: sejauh mana hak mereka untuk menyampaikan penolakan dan memperjuangkan kelestarian lingkungan benar-benar dihormati?
Masyarakat adat Lembak menginginkan agar persoalan tersebut mendapat perhatian pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Rejang Lebong, sehingga rencana masuknya PTPN IV ke lima kecamatan di wilayah Lembak dapat dibahas secara transparan dengan melibatkan masyarakat yang berkepentingan. (Jk)
