Jangan Legalkan Pelanggaran Tata Ruang! SEBAR Protes Revisi Perda RTRW Rejang Lebong

Juru Bicara Yayasan Lingkungan Hidup Semangat Bersama (SEBAR), Ishak Burmansyah (foto: dok)

REJANG LEBONG – Rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 08 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menuai protes dari Yayasan Lingkungan Hidup Semangat Bersama (SEBAR). Revisi perda yang disebut tinggal menunggu pengesahan dari pemerintah pusat itu diduga menyimpan sejumlah persoalan yang perlu ditelusuri secara serius.

Juru Bicara Yayasan Lingkungan Hidup Semangat Bersama (SEBAR), Ishak Burmansyah, menegaskan bahwa pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam dokumen revisi Perda RTRW tersebut. Bahkan, berdasarkan hasil penelusuran yayasan, revisi itu diduga kuat sarat kepentingan dan berpotensi bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dari data yang kami dapatkan, revisi Perda Nomor 08 Tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Rejang Lebong ini diduga kuat sarat kepentingan. Bahkan, ada dugaan kuat sejumlah hal di dalamnya tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Ishak Burmansyah.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian SEBAR adalah keberadaan 12 lokasi yang masuk dalam daftar indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang (IPPR) dalam dokumen revisi Perda RTRW tersebut.

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan yayasan, sejumlah lokasi usaha atau bangunan yang tercantum dalam daftar itu diduga memiliki persoalan terkait kesesuaian pemanfaatan ruang.

Namun, dalam proses revisi RTRW, lokasi-lokasi tersebut justru diajukan agar sesuai dengan rencana tata ruang yang baru.
Kondisi ini, menurut Ishak, perlu dikaji secara terbuka dan menyeluruh. Ia menilai revisi RTRW tidak boleh dijadikan jalan untuk menghapus persoalan pelanggaran tata ruang tanpa melalui pemeriksaan terhadap status hukum dan kondisi faktual masing-masing lokasi.

“Hal ini sangat kami sayangkan. Seharusnya, apabila memang ditemukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, persoalan tersebut harus diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan sampai melalui revisi RTRW, lokasi yang sebelumnya diduga bermasalah justru diarahkan menjadi sesuai dengan rencana tata ruang tanpa penjelasan yang transparan,” ujarnya.

Ishak juga mengingatkan bahwa persoalan tersebut tidak boleh dipandang sebagai sekadar perubahan dokumen perencanaan wilayah. Menurutnya, apabila dalam proses revisi ditemukan adanya kesengajaan untuk meloloskan lokasi tertentu yang tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang, persoalan itu berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak-pihak yang terlibat.

Karena itu, ia meminta agar seluruh proses revisi Perda RTRW Kabupaten Rejang Lebong dilakukan secara transparan, dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku serta kepentingan masyarakat dan perlindungan lingkungan hidup.

SEBAR menilai, pemerintah dan pihak-pihak terkait perlu memberikan penjelasan mengenai dasar penetapan 12 lokasi yang masuk dalam daftar IPPR tersebut, termasuk pertimbangan teknis, status perizinan, serta kesesuaian pemanfaatan ruang pada masing-masing lokasi.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan bahwa revisi RTRW benar-benar dilakukan demi kepentingan penataan wilayah dan bukan untuk mengakomodasi kepentingan tertentu.

Ishak menyampaikan bahwa Yayasan Lingkungan Hidup Semangat Bersama dalam waktu dekat akan menyurati kementerian terkait untuk meminta evaluasi terhadap rencana revisi Perda RTRW Kabupaten Rejang Lebong.

SEBAR juga akan meminta agar proses pengesahan rencana revisi tersebut ditinjau kembali apabila ditemukan persoalan yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami dalam waktu dekat akan menyurati kementerian terkait agar rencana revisi Perda RTRW Kabupaten Rejang Lebong ini dievaluasi, bahkan dibatalkan apabila terbukti terdapat ketentuan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Kami menduga ada pihak yang sengaja berupaya meloloskan lokasi-lokasi tertentu yang memiliki indikasi pelanggaran tata ruang,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa prinsip penataan ruang harus tetap mengedepankan kepatuhan terhadap hukum, kepastian tata ruang, kepentingan publik, serta perlindungan lingkungan hidup.

Revisi Perda RTRW, tambah Ishak, semestinya menjadi instrumen untuk memperbaiki perencanaan wilayah sesuai kebutuhan dan ketentuan hukum, bukan dijadikan sarana untuk memberikan pembenaran terhadap pelanggaran yang telah terjadi.

“Prinsipnya, revisi Perda RTRW tidak boleh digunakan untuk melegalkan pelanggaran tata ruang atau memberikan peluang agar pemanfaatan ruang yang sebelumnya diduga melanggar aturan menjadi seolah-olah tidak melanggar. Ini harus menjadi perhatian serius semua pihak,” pungkasnya. (Jk)

Exit mobile version