DPRD, Kaur  

Empat Raperda Disetujui

Kaur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaur menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD atas ke-empat raperda Kabupaten Kaur tahun 2021, di Aula rapat paripurna rabu 10:00 WIB (22/12/21),

Dalam rapat paripurna ini dibuka langsung oleh Ketua Diana Tulaini yang diwakili Wakil Ketua I Juraidi, S. Sos yang dihadiri Bupati Kaur H. Lismidianto, SH. MH, Wakil Bupati Kaur Herilian Muchrim, ST serta Tamu undangan lainnya.

Perlu diketahui, keempat rancangan peraturan daerah tersebut sebagai berikut :

  1. Raperda tentang perubahan peraturan daerah nomor 14 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Kaur.
  2. Raperda tentang pengelolaan air limbah domestik.
  3. Raperda tentang pengelolaan irigasi.
  4. Raperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Dalam sampaiannya dari fraksi Se’ase Sehij’an Rismadi saat menyampaikan pandangannya, bahwa pihaknya menyetujui atas rancangan peraturan daerah menjadi perda.

Sementara itu, dari Fraksi Kaur Kondusif, Surono menyambut baik tentang perda pengelolaan sanitasi air limbah sehingga tidak menimbulkan pencemaran lingkungan dan mendukung pembangunan irigasi. Menurut ia pembangunan irigasi ini nantinya mampu menghasilkan sertaeningkatkan perekonomian masyarakat khususnya petani padi.

Senada dengan Fraksi Kaur Kondusif, Fraksi Golongan Karya (Golkar) Basarudin juga menyetujui atas rancangan peraturan daerah menjadi perda.

Hal yang sama juga disampaikan dari Fraksi Demokrasi Perjuangan, Samsul Fajri saat pidato bahwa pihaknya juga setuju atas Raperda menjadi perda.

Sekertaris Dewan (Sekwan) Kastilon Sirat, Sos

Sebagai informasi, Jabatan Sekertaris Dewan DPRD Kaur saat ini, dijabati Kastilon Sirat, S. Sos yang merupakan kepercayaan orang nomor 1 Kabupaten Kaur yaitu, Bupati Lismidianto, SH. MH.

Penulis : Eko Ririn Sabirin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *