Penjualan BBM, Disperindagkop Lemah Pengawasan SPBU

Mukomuko– Dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop) Kabupaten Mukomuko harus turun dan inspeksi mendadak (sidak) ke stasiun pengisian bahan bakar untuk umum (SPBU). Karena untuk memastikan kebijakan soal pembelian Bahan bakar Minyak (BBM) jenis solar dan Pertalite dapat berjalan sesuai aturan. Dalam beberapa Minggu ini SPBU Mukomuko diramekan beberpa Media tentang masalah pembelian minyak di SPBU. Minta kepada Disperindagkop Agar Masyarakat umum yang akan membeli dengan jerigen diusulkan untuk diberi surat rekomendasi.

“diminta atau turun sidak, karena Dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasi, dan UKM ditugaskan untuk monitoring dan pengawasan, terutama penjualan minyak di SPBU,” kata ketua Forum Media Muda Mukomuko Zulkifli

Dilanjutnya, pengawasan dalam pendistribusian tersebut perlu ditingkatkan. Terlebih setelah pertalite kini menjadi bahan bakar yang disbubsidi oleh pemerintah.

Dikatakan, dinas terkaiat harus selalu memastikan ketersediaan pertalite di SPBU dapat mencukupi kebutuhan masyarakat. “Distribusinya harus sesuai dengan edaran yang ada. Artinya bahwa pertalite itu tidak boleh dijual dengan drum atau pun jerigen. Untuk diperjual-belikan kembali,” tegas Zulkifli

Namun, ada pengecualian bila pertalite mau pun solar dibeli menggunakan jerigen untuk kebutuhan petani atau nelayan Maka, para petani nelayan diperbolehkan, dengan syarat harus memiliki surat rekomendasi dari Dinas Pertanian dan perikanan“Nah berapa kebutuhannya perhari itu, rekomendasinya harus dikeluarkan oleh Dinas Pertanian, dan perikanan” ujarnya

Untuk kendaraan pengangkut hasil tambang dan perkebunan dengan roda lebih dari 6 bukan merupakan kendaraan yang berhak menggunakan solar subsidi, sehingga diharapkan mereka menggunakan solar non subsidi seperti Pertamina Dex atau Dexlite.

“Ini yang perlu kita pastikan kepada Disperindagkop dan pihak SPBU, bahwa ketersediaan pertalite untuk masyarakat kita cukup. Dan itu tidak boleh diperjual-belikan dengan jerigen dan drum sesuai SE,” pesannya. SE tersebut disosialisasikan melalui penempelan selebaran di tiap-tiap pompa BBM di masing-masing SPBU. Supaya dapat diketahui dan dibaca oleh konsumen. (Bune)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *