Kadis DLH Dinonaktifkan Jadi Sorotan Publik, AMPI Desak APH Usut Proyek RTH

Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Kabupaten Mukomuko. (Foto: Ahmad/nuansabengkulu.com)

MUKOMUKO, nuansabengkulu.com – Dinonaktifkannya Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mukomuko menjadi sorotan publik. Langkah ini dinilai sebagai bagian dari upaya mempermudah proses pemeriksaan terkait dugaan persoalan pembangunan ruang terbuka hijau (RTH) yang kini telah masuk dalam penanganan aparat penegak hukum (APH).

Ketua Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Kabupaten Mukomuko, Saprin Efendi, S.Pd, mendesak agar proses pengusutan berjalan profesional, transparan, dan tidak tebang pilih. Ia menegaskan, keputusan penonaktifan kepala dinas harus diiringi dengan pengungkapan kasus secara terbuka kepada masyarakat.

“Kalau kepala dinas sudah dinonaktifkan, berarti proses hukum memang harus berjalan serius. Kami minta aparat penegak hukum bekerja profesional dan hasilnya disampaikan ke publik. Jangan ada yang ditutup-tutupi,” tegas Saprin ketua AMPI Mukomuko.

Ia menyebut, informasi yang beredar menyatakan sejumlah pihak telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Karena itu, menurutnya, publik berhak mengetahui perkembangan penanganan perkara tersebut agar tidak muncul spekulasi liar di tengah masyarakat.

AMPI juga menyoroti sejumlah aspek mendasar dari proyek RTH tersebut, terutama terkait lokasi pembangunan dan status lahan yang digunakan. Salah satu yang dipertanyakan adalah pembangunan RTH di depan kawasan RSUD Mukomuko.

Kita dengar kasus RTH ini Sudak naik di tangan penegak hukum bahkan sudah banyak di panggil terkait masalah ini, dengan Nonaktifkan nya kepala OPD dimana kegiatan RTH ini laksanakan kita minta pihak Aph mengusut dengan profesional dan menyampaikan hasilnya ke publik agar masyarakat tidak bertanya2 akan kejelasan RTH ini. Kita bingung ini, kenapa RTH itu bisa berada di depan RSUD kan ini kita bertanya juga tentang status lahannya hak ibahnya seperti apa, luasnya berapa? Menurut hemat kita kegiatan ini pasnya di tempat-tempat strategis seperti Air punggur, bundaran.”Jelas Saprin Efendi ketua AMPI Mukomuko

Saprin meminta penjelasan terbuka mengenai status lahan tersebut, apakah merupakan hibah atau bukan, bagaimana proses hibahnya, serta berapa luas lahan yang digunakan dalam proyek tersebut.

“Status lahannya harus jelas. Kalau hibah, bagaimana mekanismenya? Berapa luasnya? Semua itu harus dibuka agar masyarakat tidak terus bertanya-tanya,” ujarnya Saprin.

Menurutnya, pengusutan tidak boleh berhenti pada aspek administratif semata. Audit dan pemeriksaan harus menyentuh seluruh tahapan, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan pekerjaan, hingga pemanfaatan hasil pembangunan.

AMPI, lanjutnya, tidak dalam posisi menghakimi pihak tertentu. Namun, organisasi kepemudaan tersebut menuntut agar proses hukum berjalan objektif tanpa intervensi.

“Kalau memang tidak ada pelanggaran, sampaikan secara terbuka agar nama baik pemerintah terjaga. Tapi kalau ada kesalahan, harus diproses sesuai aturan. Jangan sampai kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah terkikis,” tegasnya lagi.

Ia menambahkan, kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen transparansi dan akuntabilitas tata kelola proyek pemerintah daerah. Terlebih, proyek tersebut bersumber dari anggaran negara yang seharusnya dikelola secara bertanggung jawab dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

“Kami berharap aparat penegak hukum dapat menuntaskan penanganan perkara ini secara tuntas dan adil, sehingga tidak menyisakan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat,” pungkasnya. (rel)

Exit mobile version