Tak Berkutik, Pelaku Curanmor Dilumpuhkan Saat Melawan Petugas

Polres Rejang Lebong berhasil menangkap seorang terduga pelaku Tindak Pidana Pencurian (foto: dok)

Rejang Lebong – Polres Rejang Lebong berhasil menangkap seorang terduga pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (curanmor) yang diduga beraksi di sejumlah lokasi. Pelaku berinisial Reki (27), warga Desa Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang, diamankan pada Jumat, 28 November 2025 pukul 03.00 WIB.

Penangkapan dipimpin langsung Kanit Pidum IPDA Desnal Eka Putra, S.H., M.H. bersama Katim Opsnal Aiptu Meilan H dan tim opsnal lainnya.

Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP S. Simanjuntak, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan saat pelaku berada di rumah temannya di Desa Kampung Jeruk. Petugas kemudian melakukan upaya paksa setelah memastikan keberadaan pelaku di lokasi tersebut.

“Saat diamankan, terduga pelaku melakukan perlawanan dengan mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dan sempat mengarahkan sajam ke arah anggota. Karena situasi membahayakan, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur,” jelasnya.

Pelaku berhasil dilumpuhkan dan langsung dibawa ke Mapolres Rejang Lebong untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga melakukan pendalaman terkait dugaan keterlibatan pelaku dalam aksi curanmor di berbagai TKP di wilayah tersebut. (Jk)

Exit mobile version