Rejang Lebong – Menanggapi pemberitaan mengenai habisnya anggaran publikasi di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Rejang Lebong, Kepala Dinas Kominfo, Upik Zumratul Aini, memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa seluruh proses pembayaran kepada media telah diatur secara jelas dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Menurut Upik, anggaran publikasi sudah dibagi dalam empat tahap, yakni triwulan 1, triwulan 2, triwulan 3, dan triwulan 4. Pembagian ini tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kominfo Rejang Lebong.
“Artinya, uang pada triwulan satu harus dibayarkan sekian, begitu juga triwulan dua dan seterusnya. Tidak ada anggaran yang sengaja disisakan. Supaya pada akhir tahun tetap ada materi pemberitaan tentang pembangunan di Rejang Lebong,” tegasnya.
Upik juga meluruskan bahwa tidak ada arahan khusus dari Bupati terkait penggunaan anggaran publikasi. Semua pembayaran tetap dilakukan berdasarkan prosedur, dokumen, dan ketersediaan kas yang telah diatur dalam regulasi.
Selain itu, kerja sama antara Pemkab Rejang Lebong dan media telah diatur secara resmi melalui Peraturan Bupati. Ia menjelaskan bahwa satu media televisi yang sempat disebutkan merupakan media yang memang rutin memberitakan agenda Bupati. Namun demikian, pembayaran tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan pemberitaan semata.
“Walaupun media tersebut memberitakan kegiatan pemerintah, kalau tidak ada order resmi, tetap tidak bisa dibayar,” kata Upik.
Ia berharap ke depan hubungan antara pemerintah daerah dan media dapat berjalan semakin baik melalui keterbukaan informasi publik.
“Kami ingin seluruh kegiatan pembangunan di Rejang Lebong, termasuk kegiatan Bupati, Wakil Bupati, Sekda, dan Ketua DPRD, dapat diliput oleh media partner Pemkab Rejang Lebong,” tutupnya. (Jk)
