Rejang Lebong – Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong menggelar Press Release hasil pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) Nala II-2025, Kamis (18/12/2025), bertempat di Selasar Aula Wicaksana Laghawa Polres Rejang Lebong.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Wakapolres Rejang Lebong KOMPOL Risdianta, S.H., M.H., didampingi Kabag Ops Polres Rejang Lebong AKP George Rudiyanto, S.M., M.AP, Kasi Humas Polres Rejang Lebong AKP S. Simanjuntak, serta Kanit Pidum Satreskrim Polres Rejang Lebong IPDA Desnal Eka Putra, S.H. Press release turut dihadiri insan pers dari media cetak, elektronik, dan media online nasional maupun lokal.
Dalam keterangannya, KOMPOL Risdianta menyampaikan bahwa Ops Pekat Nala II-2025 merupakan operasi kewilayahan yang digelar selama 15 hari, terhitung sejak 1 hingga 15 Desember 2025. Operasi ini bertujuan untuk menekan dan menindak berbagai bentuk penyakit masyarakat yang dinilai meresahkan dan berpotensi mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Operasi ini menyasar berbagai bentuk penyakit masyarakat, mulai dari peredaran minuman keras, praktik asusila, perjudian, petasan, premanisme, penyalahgunaan narkoba, hingga penimbunan sembako, BBM, dan barang kadaluarsa,” jelas Wakapolres.
Selama pelaksanaan operasi, Polres Rejang Lebong berhasil mengungkap dan mengamankan sebanyak 16 orang Target Operasi (TO). Para pelaku tersebut terlibat dalam berbagai kasus, di antaranya tindak pidana begal, penyalahgunaan narkoba, pungutan liar, aktivitas anak punk, praktik asusila, penimbunan BBM, serta perjudian.
Beberapa TO yang berhasil diamankan yakni pelaku premanisme berkedok pungutan liar Aldhi Yentra Agustian alias Bong (19), warga Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Curup Tengah, serta juru parkir liar Mikail alias Ael (32), warga Kelurahan Jalan Baru, Kecamatan Curup. Polisi juga mengamankan seorang anak punk sekaligus pengamen Regen Mandala Putra alias Andala (22), warga Kelurahan Kepala Siring, Kecamatan Curup Tengah.
Selain itu, aparat kepolisian mengamankan dua orang yang diduga menjual minuman keras dan arak, yakni Totok (45) dan Akbar alias Akbar (23), yang sama-sama berdomisili di Kelurahan Jalan Baru, Kecamatan Curup. Sementara pada kasus asusila, polisi mengungkap praktik prostitusi online dengan mengamankan seorang perempuan berinisial Yeni alias Ani (30), warga Desa Duku Ilir, Kecamatan Curup Timur, yang diamankan di sebuah kontrakan di Kelurahan Air Meles Bawah. Terhadap yang bersangkutan dilakukan pembinaan serta dibuatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 jerigen tuak tradisional berisi 35 liter, 59 botol minuman keras pabrikan, uang tunai sebesar Rp14.000, 42 makanan kadaluarsa, kartu remi, serta BBM jenis Pertalite sebanyak 2 liter. Selain itu, diamankan pula 1 kaleng lem Aibon, 1 set alat hisap sabu (bong), dua buah kaca pirex, sekop pipet, satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna putih, rompi hitam, plastik bening, serta alat kontrasepsi.
Wakapolres Rejang Lebong menegaskan bahwa Ops Pekat Nala II-2025 merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, khususnya menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru.
“Kami akan terus melakukan penegakan hukum terhadap segala bentuk penyakit masyarakat. Diharapkan peran serta masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan demi terciptanya keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Rejang Lebong,” pungkasnya. (Jk)
