Komisi Pemberantasan Korupsi baru baru ini menerbitkan edaran larangan ASN untuk menggunakan Mobil Dinas dalam melaksanakan mudik Lebaran tahun ini.
Sekeretaris Daerah Provinsi Bengkulu Herwan Antoni dalam keteranganya menyampaikan, Pemerintah Provinsi Bengkulu saat ini akan mengoptimalkan edaran KPK tersebut untuk disampikan kepada seluruh ASN Pemprov Bengkulu.
“Sudah ada arahan dari KPK agar disampaikan bahwa mudik lebaran ASN untuk memaksimalkan kendaraan pribadi” kata sekda
Edaran yang diterbitkan oleh Lembaga antirasuah ini sebagaimana Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya agar menjadi pengingat bagi seluruh Penyelenggara Negara (PN) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tetap menjaga integritas serta menghindari potensi konflik kepentingan dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
Lebih lanjut Herwan Antoni juga manambahkan, Pemerintah Provinsi Bengkulu akan memberikan penekanan apabila ada ASN Pemprov yang masih nekat menggunakan Mobil Dinas untuk mudik.
“Kalau ada ASN yang masih nekat masih makai mobil dinas pribadi kita himbau untuk mengoptimalkan kendaraan pribadi” tutupnya. (ko)
