Paket Kerupuk Berisi Sabu, Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara

Wakapolres Rejang Lebong Kompol Risdianta, S.H., M.H., didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Andhika Rizkiawan, S.Tr.K., M.Si (foto: dok)

Rejang Lebong – Polres Rejang Lebong melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis sabu yang disamarkan dalam paket makanan berupa kerupuk Palembang.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Rejang Lebong, Jumat (23/01/2026), dipimpin langsung Wakapolres Rejang Lebong Kompol Risdianta, S.H., M.H., didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Andhika Rizkiawan, S.Tr.K., M.Si.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial S (43), warga Desa Air Meles Bawah. Tersangka ditangkap pada Selasa dini hari (20/01/2026) di wilayah Kelurahan Dusun Curup, tak lama setelah mengambil paket kiriman yang berasal dari Palembang.

Dari hasil penggeledahan terhadap paket tersebut, petugas menemukan narkotika jenis sabu dengan berat 98,29 gram yang disembunyikan di dalam kemasan kerupuk.

Kasat Resnarkoba Iptu Andhika Rizkiawan menjelaskan, pelaku memanfaatkan jasa pengiriman barang untuk mengelabui petugas dan menghindari pengawasan. Namun, berkat informasi dari masyarakat serta kejelian anggota di lapangan, upaya penyelundupan tersebut berhasil digagalkan.

Sementara itu, Wakapolres Rejang Lebong Kompol Risdianta menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Rejang Lebong. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan setiap indikasi peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk membongkar jaringan narkoba lintas daerah,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka S dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam pidana penjara hingga 20 tahun. (Rls)

Exit mobile version