Curanmor di Tanjung Beringin Terungkap, Pelaku Teridentifikasi Lewat CCTV

Rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian yang memperlihatkan ciri-ciri pelaku saat melakukan pencurian sepeda motor (foto: dok)

Rejang Lebong – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di pinggir jalan umum Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong, Minggu (18/01/2026) sekitar pukul 16.30 WIB, berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Selupu Rejang berkat rekaman kamera pengawas (CCTV).

Kapolsek Selupu Rejang, IPTU Ibnu Sina Alfarobi, S.Sos., mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari hasil analisa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian yang memperlihatkan ciri-ciri pelaku saat melakukan pencurian sepeda motor milik korban berinisial RR, warga Desa Seguring, Kecamatan Curup Utara.

“Dari rekaman CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku. Selanjutnya Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan penelusuran hingga diketahui identitas serta keberadaan pelaku,” jelas IPTU Ibnu Sina.

Diketahui, saat kejadian korban sedang mengikuti kegiatan kesenian kuda kepang di Desa Tanjung Beringin. Setelah sadar dari kondisi mabuk kuda kepang dan selesai makan di seberang jalan, korban mendapati sepeda motor miliknya yang diparkir di pinggir jalan telah hilang. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Selupu Rejang.

Berdasarkan hasil penyelidikan lanjutan, polisi berhasil mengamankan pelaku utama berinisial FAS, seorang buruh harian lepas, di rumah mertuanya yang berlokasi di Dusun V Desa Air Meles Bawah, Kecamatan Curup Timur, Kabupaten Rejang Lebong.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu lembar baju lengan pendek warna hitam bertuliskan “GUN’ROSES”, satu buah topi warna biru dongker, serta satu celana jeans panjang warna biru dengan robekan pada bagian lutut kanan dan kiri, yang diduga digunakan saat beraksi dan sesuai dengan rekaman CCTV.

Dari hasil pengembangan, petugas kembali mengamankan pelaku kedua berinisial RS yang berperan sebagai penadah. RS diketahui menerima satu unit sepeda motor milik korban jenis Honda Absolute Revo melalui sistem tukar tambah, disertai uang tunai sebesar Rp400.000, dengan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty.
Selanjutnya, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polsek Selupu Rejang guna proses penyidikan lebih lanjut. (Jk)

Exit mobile version