REJANG LEBONG – Menindaklanjuti polemik hasil inspeksi mendadak (sidak) di lapangan, Anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong Komisi III menggelar hearing bersama kontraktor pelaksana, Dinas PUPRPKP, serta konsultan pengawas di ruang rapat Komisi DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Selasa (03/02/2026).
Hearing tersebut membahas kualitas pekerjaan pembangunan jalan yang sebelumnya menjadi sorotan Komisi III DPRD, khususnya pada ruas jalan dari Simpang Empat Talang Rimbo hingga kawasan Pasar Atas yang dinilai belum memenuhi standar teknis.
Anggota Komisi III DPRD Rejang Lebong dari Fraksi PKB, Anton Doriska, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil evaluasi Komisi III, terdapat ruas jalan sepanjang kurang lebih 200 meter yang dinilai paling bermasalah, mulai dari tebing Simpang Empat Talang Rimbo hingga area tempat pembuangan sampah di Pasar Atas.
“Sebagai Fraksi PKB dan seluruh anggota Komisi III, kami sepakat bagian yang buruk itu harus dibongkar ulang,” tegas Anton.
Ia juga menyoroti aspek teknis pengerjaan, khususnya metode overlay, yang harus dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis dan ketentuan yang berlaku.
“Kalau tekniknya overlay, maka bentuk jalan dan kemiringannya juga harus sesuai dengan kondisi existing,” jelasnya.
Meski pekerjaan tersebut diketahui telah selesai dan pembayaran telah dilakukan sekitar 90 persen, Komisi III DPRD Rejang Lebong menegaskan bahwa kontraktor tetap bertanggung jawab penuh karena proyek masih berada dalam masa pemeliharaan.
“Kalau tidak diselesaikan, saya menolak pekerjaan ini. Tapi kalau dibongkar ulang, kita buat berita acara sebagai bentuk pertanggungjawaban,” tambah Anton.
Dalam hearing tersebut, Komisi III DPRD Rejang Lebong secara tegas meminta pihak pelaksana proyek untuk segera melakukan pembongkaran ulang dan overlay kembali pada ruas jalan bermasalah sepanjang kurang lebih 200 meter tersebut.
Komisi III DPRD Kabupaten Rejang Lebong menegaskan akan terus melakukan pengawasan hingga perbaikan benar-benar selesai dan kualitas pekerjaan sesuai dengan standar yang ditetapkan, demi menjamin keselamatan dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan. (Jk)
