Rejang Lebong – Personel Piket Pos Terpadu Bang Mego dalam rangka Operasi Ketupat Nala 2026 Polres Rejang Lebong melaksanakan kegiatan pembubaran perjudian jenis dadu bola gelinding di Lapangan Parkir Gedung PBSI, Kelurahan Pelabuhan Baru, Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong, Senin (23/03/2026) sekitar pukul 10.45 WIB.
Kegiatan tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang menginformasikan aktivitas perjudian di lokasi wahana permainan tradisional Buayan Keling.
Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP M Hasan Basri, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan terkait adanya praktik judi bola gelinding di depan Gedung PBSI Rejang Lebong. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Piket Pos Terpadu Bang Mego langsung menuju lokasi dan melakukan pembubaran.
“Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, personel segera bergerak ke lokasi dan membubarkan aktivitas perjudian tersebut,” ujar AKP M Hasan Basri.
Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 10 butir dadu, kartu remi, alas dadu, uang tunai sebesar Rp31.000, satu buah bola kecil, serta enam bungkus rokok.
Selanjutnya, personel piket SPKT bersama Satreskrim dan Sat Intelkam Polres Rejang Lebong membawa barang bukti tersebut ke Mapolres Rejang Lebong guna proses lebih lanjut. (Jk)
