IAIN Curup Kembali Disorot, Proyek Badminton Indoor Diduga Bermasalah

Proyek pembangunan Gedung Badminton Indoor di IAIN Curup (foto; dok)

REJANG LEBONG – Proyek pembangunan Gedung Badminton Indoor di IAIN Curup kembali menjadi sorotan publik. Kegiatan yang dikerjakan oleh CV Primadayantara Infranusa dengan nilai kontrak Rp1.546.000.000 itu diduga mengangkangi aturan pengadaan barang dan jasa.

Selain itu, pelaksanaan pekerjaan di lapangan juga disinyalir tidak mematuhi ketentuan keselamatan kerja, khususnya terkait penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) bagi para pekerja.
Ketua LSM Pekat Bengkulu, Ishak Burmansyah, mengungkapkan adanya dugaan penggunaan material yang tidak sesuai standar.

Ia menyebutkan bahwa batu gunung yang digunakan diduga merupakan material bekas, sementara koral sebagai bahan campuran beton mengandung pasir melebihi batas yang ditentukan dalam aturan teknologi konstruksi.

Tak hanya itu, muncul pula dugaan bahwa proyek tersebut dikendalikan oleh oknum kontraktor asal Rejang Lebong berinisial K, yang sebelumnya juga terlibat dalam pekerjaan pematangan lahan di IAIN Curup pada tahun 2025, meski menggunakan perusahaan berbeda.

Sumber lain yang memahami bidang konstruksi, Leonardo Sandi, menyebutkan bahwa pada proyek pematangan lahan tahun 2025, kontraktor berinisial KRIS menggunakan CV Bintang Terang dan diduga memanfaatkan material batu gunung dari lokasi pekerjaan.

Namun, Kocan yang mengaku sebagai pelaksana sekaligus pemasok material di dua proyek tersebut membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa material yang digunakan bukan berasal dari lokasi pekerjaan.

“Kami tidak menggunakan material dari lokasi pekerjaan. Kami memiliki bukti berupa nota pembelian,” ujar Kocan, Senin (30/3/2026).

Kocan juga membantah bahwa proyek pembangunan Gedung Badminton Indoor IAIN Curup tahun 2026 dikerjakan oleh K. Ia mengaku tidak mengetahui pasti siapa pemborong proyek tersebut dan menegaskan posisinya hanya sebagai pemasok material.

Meski demikian, keterlibatan Kocan di dua proyek berbeda memunculkan dugaan adanya potensi kolusi atau penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa.

“Peran Kocan di dua lokasi proyek yang berbeda menimbulkan tanda tanya besar. Kami berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas kasus ini,” tegas Ishak.

Jika dugaan keterlibatan K melalui perusahaan berbeda benar adanya, maka hal tersebut berpotensi melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, serta Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2019. Bahkan, dugaan tersebut juga dapat mengarah pada pelanggaran Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Jk)

Exit mobile version