Program Reforma Agraria Mulai Digulirkan, Kampung Baru Masuk Dua Desa Terpilih

Kantor Pertanahan Kabupaten Rejang Lebong menggelar penyuluhan dalam rangka sosialisasi Penataan Akses Reforma Agraria (foto; joko/nuansabengkulu.com)

REJANG LEBONG – Kantor Pertanahan Kabupaten Rejang Lebong menggelar penyuluhan dalam rangka sosialisasi Penataan Akses Reforma Agraria (Akses RA Fase I) tahun 2026 di Balai Desa Kampung Baru, Kecamatan Selupu Rejang, Rabu (29/04/2026).

Kepala Desa Kampung Baru, Rudi Ramadani, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi kebanggaan bagi pihak desa. Pasalnya, dari seluruh desa di Kabupaten Rejang Lebong, hanya dua desa yang terpilih untuk mengikuti program tersebut, dan Kampung Baru menjadi salah satunya.

Menurutnya, kolaborasi antara Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan pemerintah desa disambut dengan sangat antusias oleh masyarakat. Selain membantu dalam pendataan dan administrasi seperti Redistribusi Tanah (Redis), PRONA atau PTSL, program ini juga membuka peluang lanjutan berupa pemanfaatan lahan secara produktif.

“Tidak berhenti pada sertifikasi, ke depan tanah yang sudah disertifikatkan diharapkan bisa dimanfaatkan menjadi lahan produktif. Bahkan ada dukungan permodalan dan pendampingan usaha melalui kerja sama lintas sektor, seperti dengan dinas pertanian, PU, hingga perbankan,” ujar Rudi.

Ia juga menambahkan, tahap awal program ini masih berupa sosialisasi. Selanjutnya, akan dilakukan pertemuan lanjutan hingga pendampingan langsung kepada masyarakat guna mengidentifikasi kebutuhan dan permasalahan yang dihadapi.

Antusiasme masyarakat terlihat tinggi, terutama dari kelompok tani dan pelaku UMKM di Desa Kampung Baru yang membutuhkan edukasi serta akses permodalan untuk mengembangkan usaha mereka.

Sementara itu, Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Rejang Lebong, Sopto Darmawan, S.Hut., M.Si, menjelaskan bahwa reforma agraria merupakan program strategis nasional yang terdiri dari dua tahap utama, yaitu penataan aset dan penataan akses.

“Penataan aset berkaitan dengan sertifikasi atau perbaikan struktur penguasaan tanah. Setelah itu, dilanjutkan dengan penataan akses, yakni bagaimana tanah yang sudah dimiliki masyarakat dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan perekonomian,” jelasnya.

Ia menambahkan, penataan akses terbagi menjadi dua fase. Fase pertama berupa pemetaan sosial, pengumpulan data potensi desa, serta penyusunan database. Sedangkan fase kedua akan fokus pada pemberdayaan masyarakat melalui pendampingan usaha dan dukungan permodalan.

“Tahun ini hanya ada dua desa di Rejang Lebong yang mendapat program ini, yaitu Desa Kampung Baru dan Desa Kayu Manis. Salah satu pertimbangannya adalah potensi produk yang sudah ada, seperti hortikultura, perikanan, dan UMKM yang siap dikembangkan,” tambahnya.

Melalui program ini, pemerintah diharapkan tidak hanya memberikan sertifikat tanah kepada masyarakat, tetapi juga mampu mendorong peningkatan taraf ekonomi, khususnya bagi masyarakat menengah ke bawah.

“Negara harus hadir untuk masyarakat. Kami ingin program ini benar-benar berdampak, tidak sekadar selesai sebagai kegiatan, tetapi mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tutup Sopto. (Jk)

Exit mobile version