Banyak Jabatan Belum Terisi, Pemkab Rejang Lebong Maksimalkan Peran PLT

Sekretaris BKPSDM, Budi Afrian (foto; joko/nuansabengkulu.com)

Rejang Lebong – Sejumlah jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong saat ini masih belum terisi secara definitif. Untuk menjaga kelancaran roda pemerintahan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) telah menunjuk Pelaksana Tugas (PLT) di beberapa posisi strategis.

Melalui Sekretaris BKPSDM, Budi Afrian, disampaikan bahwa beberapa jabatan seperti camat masih diisi oleh PLT. Bahkan, terdapat sejumlah PLT yang masa jabatannya telah berakhir dan kini telah ditunjuk kembali pejabat PLT yang baru.

“Ada beberapa jabatan yang masih kosong, seperti camat yang masih dijabat PLT. Beberapa PLT juga masa berlakunya sudah habis, namun sudah ditunjuk kembali PLT yang baru,” ujarnya, Selasa (21/04/2026)

Selain jabatan camat, posisi lain seperti di Kesbangpol, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta beberapa bagian di lingkungan pemerintahan seperti Bagian Umum juga telah diterbitkan Surat Keputusan (SK) untuk PLT baru dalam beberapa hari terakhir.

Ia menambahkan, untuk pengisian jabatan secara definitif, pihaknya masih menunggu arahan dari Bupati Rejang Lebong melalui Kepala BKPSDM. Hal ini mencakup sejumlah jabatan strategis, baik di tingkat kecamatan, bagian pemerintahan, hingga kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Untuk penunjukan pejabat definitif, kami masih menunggu arahan dari Bupati. Karena untuk kepala OPD harus melalui proses seleksi terbuka atau open bidding terlebih dahulu,” jelasnya.

Proses tersebut, lanjutnya, akan menentukan pejabat yang dinilai layak dan kompeten untuk menduduki jabatan eselon II maupun eselon III yang saat ini masih kosong.

Sementara itu, terkait masa jabatan PLT, Budi menjelaskan bahwa sesuai ketentuan, masa berlaku SK PLT adalah selama tiga bulan dan dapat diperpanjang satu kali untuk jangka waktu tiga bulan berikutnya.

“SK PLT berlaku selama tiga bulan dan bisa diperpanjang satu kali lagi selama tiga bulan ke depan,” pungkasnya. (Jk)

Exit mobile version