KEPAHIANG — Kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepahiang tahun 2023 memasuki babak serius.
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut, Jumat (18/9/2026).
Keempat tersangka masing-masing berinisial RA, TA, RH dan MT. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah keterangan dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek SPALD-S di Kecamatan Seberang Musi tahun 2023.
Dari hasil penyidikan, perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara dengan nilai lebih dari Rp1,1 miliar.
Tak berhenti pada penetapan tersangka, penyidik Kejari Kepahiang pada hari yang sama langsung melakukan penahanan terhadap keempat tersangka.
Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 18 September hingga 7 Oktober 2026.
Dengan penetapan dan penahanan tersebut, proses hukum terhadap perkara dugaan korupsi proyek SPALD-S Kepahiang kini memasuki tahapan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami rangkaian pelaksanaan proyek serta pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. (RL)
