REJANG LEBONG – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup terus memperketat pengawasan internal sebagai langkah mengantisipasi potensi penyimpangan maupun pelanggaran yang dilakukan warga binaan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Lapas Kelas IIA Curup dalam menjaga keamanan dan ketertiban sekaligus memastikan pelaksanaan pembinaan terhadap warga binaan tetap berjalan sesuai ketentuan.
Pengawasan tidak hanya dilakukan melalui pemeriksaan rutin yang telah terjadwal, namun juga dengan menggelar inspeksi mendadak (sidak) tanpa mengenal waktu maupun tanggal tertentu.
Kalapas Kelas IIA Curup, Untung Cahyo Sidharto, menegaskan pemeriksaan mendadak menjadi salah satu upaya untuk mencegah warga binaan menyimpan barang maupun melakukan tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam lapas.
“Pemeriksaan rutin yang dilakukan Lapas Curup tidak tergantung hari apa dan tanggal berapa. Kami langsung melakukan sidak. Dengan pemeriksaan mendadak, seumpama ada warga binaan yang nakal, tidak ada kesempatan untuk menyimpan atau membuang apa pun bentuknya,” tegas Untung, Senin (05/10/2026)
Setiap temuan dalam pelaksanaan pemeriksaan akan ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan internal. Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran atau penyimpangan, pihak lapas akan memberikan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
“Apabila terjadi pelanggaran, tentunya kami tindak lanjuti dengan pemeriksaan. Apabila diketahui memang benar terjadi pelanggaran atau penyimpangan, tentunya kita akan buat pemeriksaan. Bila ada indikasi melanggar, kita juga akan berikan sanksi sesuai dengan pelanggaran itu,” jelasnya.
Untung menyebutkan, bentuk sanksi yang diberikan kepada warga binaan dapat beragam, tergantung jenis dan tingkat pelanggaran. Sanksi tersebut antara lain penempatan di sel isolasi hingga pencabutan sejumlah hak warga binaan.
Selain itu, pelanggaran tertentu juga dapat berdampak terhadap hak mendapatkan remisi maupun proses integrasi seperti Pembebasan Bersyarat (PB).
“Jadi sanksinya juga beragam. Ada di sel isolasi, kemudian pencabutan hak-haknya. Kemudian remisi dihilangkan, dan juga bisa ditunda untuk integrasinya, PB,” ujarnya.
Selain sanksi administratif dan disiplin, warga binaan yang melakukan pelanggaran berat juga dapat dicatat dalam Register F, yakni pencatatan terkait pelanggaran tata tertib berat dalam pemasyarakatan.
Sementara itu, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya dugaan tindak pidana, pihak Lapas Curup tidak akan menangani perkara tersebut sebatas melalui mekanisme internal.
“Kalau misalnya pelanggaran pidana, itu diserahkan secara hukum. Kalau pun ada penyelidikan arah pidana, kami koordinasikan dengan kepolisian,” pungkas Untung. (Jk)
