KPK Tahan Tersangka Baru Proyek Kereta Api Medan

Konpers penahanan dugaan korupsi jalur kereta api DJKA Medan (Foto: RRI)

KPK menahan satu tersangka baru terkait dugaan korupsi pengaturan pemenang proyek pembangunan jalur kereta api di DJKA Medan. Tersangka tersebut adalah Muhammad Chusnul, PPK di BTP Kelas II Wilayah Sumatra Bagian Utara periode 2021–2024.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Chusnul ditahan selama 20 hari pertama, hingga 3 Januari 2026. “Penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/12/2025).

Sebelumnya, KPK telah menahan dua orang tersangka terkait dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api DJKA Kemenhub Medan. Penahanan dilakukan setelah proses penyidikan menemukan kecukupan alat bukti terkhusus pengaturan pemenang pelaksana proyek tersebut.

Kedua tersangka yang ditahan adalah Eddy Kurniawan Winarto (EKW) selaku wiraswasta dan Muhlis Hanggani Capah (MHC). Serta, ASN pada Direktorat Keselamatan Perkeretaapian DJKA Kemenhub sebagai PPK di Balai Teknik Perkeretaapian Medan 2021-Mei 2024.

Dalam konstruksi perkara, Chusnul diduga mengondisikan pemenang lelang proyek. Pembangunan jalur Bandar Tinggi–Kuala Tanjung dan Kisaran–Mambang Muda sejak awal 2021.

Ia disebut menentukan rekanan pemenang berdasarkan kedekatan dan rekam jejak perusahaan. Serta, membagi paket pekerjaan agar dikerjakan lintas tahun.

KPK juga mengungkap, Chusnul menyerahkan Harga Perkiraan Sementara (HPS) dan spesifikasi teknis kepada calon rekanan sebelum lelang dilaksanakan. Dari praktik tersebut, tersangka diduga menerima aliran dana sebesar Rp12,12 miliar dari sejumlah rekanan proyek.

Atas perbuatannya, Muhammad Chusnul disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b. Arau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Exit mobile version