Kaur – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur mengeluarkan himbauan keras kepada seluruh lapisan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap munculnya upaya penipuan yang mengatasnamakan pejabat atau pegawai institusi tersebut. Langkah antisipasi ini diambil menyusul masuknya laporan mengenai oknum tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan situasi penanganan kasus tindak pidana korupsi yang sedang bergulir untuk keuntungan pribadi secara ilegal.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kaur, Albert, SE., Ak., SH., MH, menyampaikan hal tersebut dalam keterangannya pada Sabtu, 14 Februari 2026. Menurutnya, pihaknya telah menerima informasi adanya pihak tertentu yang menghubungi warga dan mengaku sebagai pejabat atau pegawai Kejaksaan dengan beragam modus operandi.
“Kita himbau kepada masyarakat untuk lebih waspada atas oknum yang mengatasnamakan pejabat Kejari Kaur. Oknum tersebut memiliki tujuan utama memperoleh keuntungan pribadi secara ilegal,” ujar Albert.
Modus yang paling sering ditemukan, lanjut Albert, adalah pelaku menghubungi calon korban dan menjanjikan kemudahan dalam pengurusan perkara. Selain itu, oknum tersebut kerap mengklaim mampu menghentikan proses hukum yang sedang berjalan, memenangkan perkara di persidangan, hingga mempercepat penanganan kasus tertentu dengan syarat memberikan sejumlah imbalan berupa uang.
“Terkait ini, masyarakat agar tidak mudah percaya pada janji-janji manis dari pihak mana pun yang mengklaim memiliki kedekatan dengan internal Kejaksaan,” tegasnya.
Albert juga mengimbau warga untuk selalu bersikap kritis dan melakukan verifikasi terlebih dahulu jika menerima permintaan yang mencurigakan, terutama yang melibatkan transaksi keuangan. Ia menegaskan bahwa seluruh rangkaian proses penanganan perkara di Kejari Kaur, mulai dari penyelidikan hingga penuntutan, dilakukan secara profesional dan transparan.
“Institusi ini menjamin bahwa setiap tahapan berjalan sesuai dengan koridor hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia tanpa adanya pungutan liar. Sistem kerja di lingkungan Kejaksaan juga tidak mengenal adanya transaksi di luar mekanisme resmi. Segala bentuk bantuan hukum atau proses administrasi perkara dilakukan di kantor secara formal, sehingga permintaan uang oleh individu secara personal dipastikan adalah tindakan penipuan yang murni dilakukan oleh oknum luar,” jelasnya.
Bagi masyarakat yang menemukan praktik mencurigakan atau merasa telah dihubungi oleh oknum penipu tersebut, Albert meminta untuk segera bertindak proaktif. Warga diharapkan melaporkan kejadian tersebut atau melakukan konfirmasi langsung ke kantor Kejaksaan Negeri Kaur, khususnya melalui Seksi Intelijen, guna memastikan kebenaran informasi yang diterima.
“Melalui kerja sama dan kewaspadaan dari semua pihak, diharapkan ruang gerak para pelaku penipuan dapat dipersempit sehingga tidak ada lagi warga yang menjadi korban,” tandasnya. (ko)
