REJANG LEBONG – Aparat Polres Rejang Lebong membubarkan aktivitas perjudian jenis domino dan kartu remi di sebuah warung kopi yang berada di Kelurahan Pelabuhan Baru, Kecamatan Curup Tengah, Selasa (07/04/2026) sekira pukul 15.30 WIB.
Pembubaran tersebut dilakukan oleh Piket Pamapta III bersama Piket Fungsi dan Unit IV Sat Intelkam Polres Rejang Lebong setelah menerima laporan masyarakat melalui Call Center 110 terkait adanya praktik perjudian di lokasi tersebut.
Kasi Humas Polres Rejang Lebong menjelaskan, kronologis kejadian bermula saat petugas menerima laporan sekitar pukul 15.25 WIB. Menindaklanjuti informasi itu, personel langsung menuju lokasi dan mendapati sejumlah orang tengah bermain judi domino dan kartu remi di warung kopi kawasan Pasar Atas.
“Petugas kemudian membubarkan aktivitas perjudian tersebut dan mengamankan para pemain beserta barang bukti. Dari lokasi, polisi menyita kartu remi, domino, tiga unit sepeda motor, serta uang tunai sebesar Rp110.000,” ungkap Kasi Humas.
Sebanyak 10 orang yang diduga terlibat turut diamankan, masing-masing Junaidi (52), Abdul Aziz (47), Heriadi (41), Badarudin (50), M. Fauzi (62), Tobat (68), Afrizal (50), Ismat Zayadi (48), Efri Ahmad (38), dan M. Baksir (69), yang berasal dari berbagai wilayah di Kabupaten Rejang Lebong.
“Selanjutnya, para terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polres Rejang Lebong guna menjalani proses penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya. (Jk)
