Pengungkapan Kasus Penganiayaan Maut, Terduga Pelaku Berinisial R Berhasil Ditangkap

Penangkapan terduga pelaku penganiayaan dengan pemberatan yang menyebabkan korban meninggal dunia (foto; joko/nuansabengkulu.com)

Rejang Lebong – Tim gabungan yang terdiri dari Tim Jatanras Polda Bengkulu, Unit Pidum Opsnal Satreskrim Polres Rejang Lebong, dan Unit Reskrim Polsek Selupu Rejang berhasil menangkap terduga pelaku penganiayaan dengan pemberatan yang menyebabkan korban meninggal dunia, Kamis (30/7/2026).

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Pidum Satreskrim Polres Rejang Lebong, IPDA Praditya Arya, S.Trk. Terduga pelaku berinisial R berhasil diamankan di kediaman salah satu kerabatnya di Desa Dusun Curup, Kabupaten Rejang Lebong, setelah sebelumnya menjadi target pencarian aparat kepolisian.

Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP M. Hasan Basri, mengatakan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil kerja keras dan sinergi tim gabungan dalam mengungkap kasus dugaan penganiayaan dengan pemberatan yang terjadi di Desa Seguring, Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong.

“Seorang terduga pelaku penganiayaan dengan pemberatan yang menyebabkan korban meninggal dunia berinisial R berhasil ditangkap dan diamankan di kediaman salah satu kerabat keluarganya di Desa Dusun Curup, Kabupaten Rejang Lebong,” ujar AKP M. Hasan Basri.

Usai diamankan, terduga pelaku langsung dibawa ke Satreskrim Polres Rejang Lebong untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Syahrul Hariady, S.I.K., M.H., mengapresiasi keberhasilan tim gabungan dalam mengungkap kasus tersebut. Menurutnya, keberhasilan penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana.

“Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kejahatan. Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tgas Kapolres. (Jk)

Exit mobile version