Rejang Lebong – Pembangunan infrastruktur yang dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Rejang Lebong melalui Bidang Cipta Karya pada tahun anggaran 2025 secara umum berjalan lancar. Namun demikian, masih terdapat dua item pekerjaan yang hingga kini belum rampung
Menanggapi belum rampungnya dua item pekerjaan tersebut, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Rejang Lebong Pera Hariyani menyampaikan agar pihak pelaksana dan Dinas PUPRPKP dapat lebih serius dalam menyelesaikan sisa pekerjaan sesuai dengan waktu yang telah diberikan.
Pera menegaskan, perpanjangan masa pelaksanaan yang telah diberikan harus dimanfaatkan secara maksimal oleh pihak rekanan. Ia mengingatkan agar tidak terjadi keterlambatan lanjutan yang berpotensi merugikan daerah maupun masyarakat.
“DPRD meminta agar sisa pekerjaan ini benar-benar diawasi secara ketat. Jangan sampai perpanjangan waktu yang sudah diberikan justru tidak dimanfaatkan dengan baik,” tegasnya. Senin (12/01/2026)
Menurutnya, dua item proyek yang belum selesai tersebut memiliki manfaat langsung bagi masyarakat dan kelancaran roda pemerintahan. Oleh karena itu, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan secara optimal dan meminta laporan perkembangan pekerjaan secara berkala dari OPD terkait.
Waka I DPRD juga menekankan bahwa apabila hingga batas waktu tambahan pekerjaan belum juga diselesaikan, maka harus ada langkah tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami mendukung pembangunan, namun tetap harus sesuai aturan. Jika tidak selesai sesuai jadwal, tentu ada konsekuensi yang harus diterapkan,” tutupnya. (Jk)
