Kota Manna – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan melaksanakan kegiatan penilaian perluasan Desa Anti Korupsi.
Kegiatan ini menyasar tiga desa yang dinilai berpotensi untuk mewakili kabupaten di tingkat provinsi.
Adapun tiga desa yang menjadi lokasi penilaian tersebut yakni Desa Tanjung Eran, Desa Tanggo Raso, dan Desa Lubuk Sirih Ilir. Ketiga desa ini dinilai berdasarkan sejumlah indikator yang berkaitan dengan transparansi, akuntabilitas, serta tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.
Penilaian ini bertujuan untuk memilih desa terbaik yang nantinya akan diusulkan sebagai perwakilan Kabupaten Bengkulu Selatan pada ajang penilaian Desa Anti Korupsi tingkat Provinsi Bengkulu.
Tim penilai dalam kegiatan ini terdiri dari unsur Inspektorat Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Bengkulu Selatan. Kehadiran tim ini diharapkan mampu memberikan penilaian objektif serta mendorong desa-desa untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan melayani masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan menunjukkan komitmennya dalam mendukung upaya pencegahan korupsi hingga ke tingkat desa, sekaligus mendorong terciptanya pemerintahan desa yang berintegritas dan berdaya saing.(adv)
