REJANG LEBONG – Merebaknya fenomena geng motor yang melibatkan anak-anak usia remaja di Kabupaten Rejang Lebong menjadi perhatian serius Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Rejang Lebong.
Kepala Disdikbud Rejang Lebong, Zakaria Efendi, mengatakan pihaknya telah menginstruksikan seluruh kepala sekolah untuk meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap peserta didik.
Menurut Zakaria, pembinaan rutin terus dilakukan melalui kegiatan sekolah, terutama saat upacara bendera setiap hari Senin. Selain itu, guru Bimbingan dan Konseling (BK) juga diminta aktif memantau serta mengoordinasikan perkembangan siswa selama berada di lingkungan sekolah.
“Kami dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebenarnya sudah menyampaikan kepada seluruh kepala sekolah yang ada di Kabupaten Rejang Lebong. Melalui pembinaan setiap hari Senin dan peran guru BK, kami meminta agar siswa terus dipantau selama jam sekolah,” ujar Zakaria, Selasa 02 Juni 2026 di ruang kerjanya.
Ia menegaskan, kewenangan sekolah dalam melakukan pengawasan hanya berlaku saat siswa berada di lingkungan sekolah dan pada jam belajar. Sementara aktivitas siswa di luar jam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua dan lingkungan masyarakat.
“Kami hanya mengawasi saat jam sekolah. Kalau di luar jam sekolah, tentu itu berada di luar kewenangan satuan pendidikan maupun guru-guru. Karena itu kami mengimbau orang tua agar lebih memperketat pengawasan terhadap anak-anaknya,” katanya.
Zakaria mengingatkan, keterlibatan remaja dalam aktivitas geng motor dapat menimbulkan dampak negatif, tidak hanya bagi diri sendiri tetapi juga bagi orang lain. Karena itu, pengawasan dan pembinaan harus dilakukan secara bersama-sama oleh sekolah, keluarga, dan masyarakat.
“Kita tidak bisa menjadikan sekolah sebagai satu-satunya pihak yang bertanggung jawab. Harus dilihat juga latar belakang dan pengawasan dari rumah. Peran orang tua sangat penting agar anak-anak tidak terjerumus ke dalam kegiatan yang merugikan,” tambahnya.
Disdikbud juga akan meminta data terkait sekolah-sekolah yang siswanya diduga terlibat dalam aktivitas geng motor yang sempat viral di media sosial. Jika terbukti terjadi saat jam sekolah, pihaknya akan mengambil langkah tegas terhadap sekolah yang bersangkutan.
“Apabila perbuatan itu dilakukan pada jam sekolah, tentu akan kami tindaklanjuti dan pengawasannya akan kami perketat. Namun jika terjadi di luar jam sekolah, itu menjadi tanggung jawab orang tua dan masyarakat,” tegas Zakaria.
Selain itu, ia kembali mengingatkan bahwa Disdikbud telah berulang kali mengeluarkan surat edaran yang melarang siswa membawa kendaraan roda dua ke sekolah. Larangan tersebut diharapkan dapat mengurangi potensi keterlibatan pelajar dalam aktivitas yang tidak semestinya.
“Edaran larangan membawa kendaraan roda dua ke sekolah sudah sangat jelas dan sudah beberapa kali kami sampaikan. Namun kembali lagi, pengawasan dari orang tua sangat diperlukan. Mari kita bersama-sama mengawasi anak-anak agar tidak terlibat dalam kegiatan yang dapat merusak masa depan mereka,” pungkasnya. (Jk)
