Polres Rejang Lebong Ungkap Dua Kasus Pembunuhan, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

konferensi pers pengungkapan dua kasus dugaan tindak pidana pembunuhan di Aula Wicaksana Laghawa Polres Rejang Lebong (foto; joko/nuansabengkulu.com)

Rejang Lebong – Polres Rejang Lebong menggelar konferensi pers pengungkapan dua kasus dugaan tindak pidana pembunuhan di Aula Wicaksana Laghawa Polres Rejang Lebong, Rabu (5/8/2026).

Konferensi pers dipimpin Kapolres Rejang Lebong AKBP Syahrul Hariady, S.I.K., M.H.
Kasus pertama merupakan dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menyebabkan korban A (73) meninggal dunia di Desa Lubuk Mumpo, Kecamatan Kota Padang. Korban diduga ditusuk oleh anak kandungnya sendiri, S (38).

“Pelaku mengaku emosi karena terus dimarahi korban yang menyuruhnya segera pergi ke ladang. Dalam keadaan emosi, pelaku mengambil pisau dari dapur lalu menusuk korban pada bagian kepala dan leher hingga meninggal dunia,” ujar AKBP Syahrul Hariady.

Kasus kedua adalah pengungkapan dugaan pembunuhan di Desa Seguring, Kecamatan Curup Utara. Pelaku berinisial RZ sempat melarikan diri ke kawasan hutan sebelum akhirnya ditangkap di rumah keluarganya di Desa Duku Ilir, Kecamatan Curup Timur.

“Tim yang sudah melakukan pemantauan langsung bergerak mengamankan pelaku saat masuk ke rumah keluarganya melalui tembok belakang. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” kata Kapolres.

Dari hasil penyidikan, motif pembunuhan diduga dipicu perselisihan dan dendam pribadi. Polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah parang, pakaian korban dan tersangka yang terdapat bercak darah, serta satu unit sepeda motor.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan dan terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. (Jk)

Exit mobile version