REJANG LEBONG – Hearing antara DPRD Kabupaten Rejang Lebong dan masyarakat Lembak terkait penolakan rencana masuknya PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV ke wilayah Lembak berlangsung dengan sejumlah catatan penting. Dalam pertemuan tersebut, anggota DPRD meminta agar rencana pengembangan perkebunan kelapa sawit dikaji secara matang dengan mempertimbangkan kondisi lahan, lingkungan, serta kekhawatiran masyarakat setempat.
Anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong dari Komisi I, Ari Wibowo, mengatakan kekhawatiran masyarakat Lembak dapat dipahami karena adanya pengalaman masa lalu yang masih membekas, terutama terkait persoalan lahan pada era 1980-an.
Sebagaimana disampaikan masyarakat pernah mengalami persoalan ketika eks PT PMS melakukan pematokan tanah warga. Pengalaman itu dinilai menjadi salah satu alasan munculnya kekhawatiran ketika PTPN IV kembali melakukan kunjungan ke wilayah Rejang Lebong pada 2026.
“Kemudian pada tahun 2026 kembali lagi, ada kunjungan atau silaturahmi dari PTPN IV. Mereka menyampaikan bahwa di Rejang Lebong ini ada potensi perkebunan sawit yang wilayahnya bertepatan di eks PT PMS,” ujar Ari.
Ia menilai, pengalaman masa lalu tersebut membuat masyarakat merasa khawatir terhadap kemungkinan munculnya persoalan serupa. Karena itu, menurutnya, pemerintah perlu memahami kondisi psikologis masyarakat sekaligus memberikan kejelasan mengenai rencana pengembangan perkebunan tersebut.
Ari juga menyinggung kekhawatiran terhadap dampak perkebunan sawit terhadap ketersediaan air dan kondisi lahan pertanian.
Ia mencontohkan program pencetakan sawah di Kota Padang yang menurut keterangannya dalam hearing tersebut hingga kini belum menunjukkan hasil sebagaimana diharapkan, khususnya terkait ketersediaan aliran air.
“Ini yang perlu dipertanyakan juga. Kalau kita tanam sawit, tanah akan mengering. Contohnya sekarang program pencetakan sawah di Kota Padang itu sampai hari ini gagal total. Ini yang perlu dipertanyakan, apakah perencanaannya kurang matang atau bagaimana,” katanya.
Ari menilai persoalan tersebut perlu menjadi bahan evaluasi agar setiap rencana pembangunan dan pengembangan perkebunan di Kabupaten Rejang Lebong benar-benar memperhatikan kondisi lapangan.
Selain persoalan lingkungan, Ari turut menyinggung Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 8 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang berlaku hingga 2032.
Ia menyampaikan bahwa perda tersebut masih menjadi acuan yang digunakan hingga saat ini, sementara proses revisinya, berdasarkan informasi yang disampaikannya dalam hearing, masih menunggu proses di tingkat pemerintah pusat.
“Perda ini, kebetulan kita berdua terlibat dalam membentuk ini,” ujarnya.
Sementara itu, anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Komisi III Surya, ST., MM., menekankan bahwa rencana pengembangan perkebunan sawit harus didasarkan pada kajian yang jelas, termasuk kondisi tanah, unsur hara, kebutuhan air, serta kelayakan lahan.
Menurut Surya, rencana masuknya PTPN IV ke wilayah Lembak masih sebatas wacana. Karena itu, ia meminta agar seluruh pihak tidak terburu-buru mengambil keputusan sebelum dilakukan pendataan dan pemeriksaan langsung terhadap kondisi lahan yang direncanakan.
“Namanya sawit ini harus banyak air dan unsur hara tanah. Daerah ini kan buat wacana, seperti Asisten I bilang tadi, ini baru sifatnya wacana,” ungkap Surya.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh serta-merta meminta masyarakat di wilayah Binduriang, Kota Padang, Sindang Beliti Ilir (SBI), dan Sindang Beliti Ulu (SBU) meninggalkan tanah yang berpotensi masuk dalam rencana pengembangan perkebunan.
Persoalan tersebut harus dikaji secara menyeluruh dengan melibatkan pihak-pihak yang berkompeten, termasuk instansi terkait pertanahan dan kawasan konservasi.
Surya mempertanyakan kelayakan pengembangan perkebunan apabila lahan yang tersedia ternyata hanya berupa bidang-bidang kecil yang terpisah di lima kecamatan wilayah Lembak.
“Periksa dulu unsur hara yang sana, untuk daerah mana yang wajar. Kalau cuma hanya dapatnya 10 hektare atau 20 hektare, apa gunanya kita mengembangkan PTPN di daerah lima kecamatan ini?” katanya.
Ia menjelaskan, pengembangan perkebunan membutuhkan perencanaan yang matang, termasuk perhitungan biaya pemeliharaan, kebutuhan pupuk, tenaga kerja, serta luas lahan yang dapat dikelola secara efektif.
Surya menilai, apabila lahan yang tersedia hanya berupa hamparan kecil yang tersebar di sejumlah lokasi, pemerintah perlu menghitung kembali kelayakan pengembangannya agar tidak menimbulkan pemborosan anggaran negara.
“Kalau dipaksakan juga PTPN akan membuat suatu perkebunan, kaji dulu. Kita mengambil satu hamparan itu berapa. Kalau di situ lima hektare, di situ sepuluh hektare, terus memencar, khususnya lima kecamatan, bisa menghabiskan uang negara. Tidak segampang itu kita memelihara lima hektare,” tegasnya.
Ia pun meminta agar pendataan dan inventarisasi lahan dilakukan terlebih dahulu dengan melibatkan instansi terkait, termasuk pihak TNKS, BPN.
“Coba diinventarisasi dulu,” ujarnya.
Surya menegaskan, persoalan pengembangan perkebunan di wilayah Lembak harus dibahas secara serius oleh DPRD bersama pemerintah daerah. Menurutnya, keputusan tidak boleh diambil hanya berdasarkan wacana tanpa didukung data dan kajian yang memadai.
“Untuk masalah perkebunan ini serahkanlah kepada kami DPR dan pemerintah. Tidak mungkin kami akan mengaminkan kalau ini hanya pepesan kosong,” pungkasnya. (Jk)
