Pemerintah Kabupaten Kaur bersama Kantor Kementerian Agama resmi menetapkan besaran Zakat Fitrah Tahun 1443H/ 2022. Penetapan ini dilakukan melalui Rapat Koordinasi Penentuan Qimad zakat Fitrah 1443 H/2022 antara Kakan Kemenag Kaur bersama bagian Kesra Setda Kaur, Pimpinan Baznas, MUI, Pimpinan Nahdatul Ulama, pimpinan Muhammadiyah beberapa waktu lalu.
“Untuk zakat fitrah tahun ini, nilai zakat fitrah tersebut ditetapkan berdaarkan keputsan bersama, Zakat fitrah dalam bentuk uang ditetapkan tertinggi Rp 35 ribu/Jiwa, menengah Rp 30 ribu/Jiwa dan terendah Rp 25 ribu/Jiwa ” ungkap Kabag Kesar Pemda Kaur Agus Supianto, S.Pdi
Dengan memperhatikan hasil rapat serta survey harga beras yang di konsumsi masyarakat di Kabupaten Kaur, Kabag Kesra mengatakan, telah menetapkan Takaran Zakat Fitrah pada tahun 1443 H dengan beras sebesar 2.5 Kg dan menetapkan besaran Zakat Fitrah yang dikonversikan ke mata uang rupiah disesuaikan dengan harga dipasaran dan tertuang dalam Surat Edaran no. : B-1108/Kk.07.7.5/BA.03/04/2022
“Untuk zakat fitrah dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kilogram atau 3.5 liter (10 canting)/orang baik itu laki-laki atau perempuan” ujar Kabag Kesra
Kabag kesra menambahkan dengan telah ditetapkannya besaran zakat fitrah ini, mengimbau kepada masyarakat umat muslim untuk segera membayar zakat fitrah. Pembayaran Zakat untuk disegerakan jangan sampai sampai terlambat.