KPK Tahan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

KPK Tahan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Jakartra – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina Karen Agustiawan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair.

“KPK menetapkan tersangka GKA alias KA. Direktur Utama PT Pertamina (persero) periode 2009-2014,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Selasa (19/9/2023)

“Untuk kebutuhan penyidikan, penyidik KPK akan melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari pertama terhitung 19 September 2023 sampai 8 Oktober 2023 di rumah tahanan negara KPK,” paparnya.

Hadir dalam pengumuman tersebut, Karen mengenakan rompi tersangka KPK berwarna oranye dengan kerudung putih.

Keputusan ini berdasarkan penyelidikan dari KPK berdasarkan aduan dari masyarakat soal dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina periode 2011 dan 2021

“KPK telah melakukan penyelidikan berdasarkan aduan dari masyarakat soal dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina periode 2011 dan 2021,” ungkap Firli. (ath)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *