KAUR – Penyebaran informasi mengenai daftar wajib pajak yang menunggak di Kabupaten Kaur ke berbagai desa oleh pihak SAMSAT Kaur telah menimbulkan kontroversi di tengah kesadaran akan perlindungan data pribadi. Salah satu desa yang dikabarkan menerima data tersebut adalah Desa Tanjung Harapan.
Penyebaran data perpajakan secara luas menjadi isu sensitif karena sesuai dengan ketentuan hukum di Indonesia, data perpajakan wajib pajak bersifat rahasia dan dilindungi. Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) secara tegas melarang pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) maupun instansi terkait yang menangani perpajakan memberitahukan atau membocorkan data tersebut kepada pihak lain tanpa alasan yang sah dan sesuai prosedur hukum.
Henri Jayadi, salah satu warga Kabupaten Kaur, menyatakan kesusahan terhadap tindakan yang dikaitkan dengan SAMSAT Kaur. “Sangat menyayangkan kalau hal ini benar-benar terjadi. Ini adalah data pribadi orang-orang, berarti undang-undang yang dibuat buat apa kalau masih saja di langgar begitu saja,” ujar Henri.
Sampai saat rilis berita ini, pihak SAMSAT Kaur belum dapat dikonfirmasi terkait kebenaran penyebaran data nunggak pajak tersebut dan alasan di balik tindakan yang dikabarkan. Masyarakat juga diminta untuk tetap tenang dan menunggu klarifikasi resmi dari instansi terkait serta pihak berwenang daerah guna mengantisipasi kesalahpahaman dan memastikan perlindungan hak-hak wajib pajak sesuai dengan aturan hukum.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga telah menyampaikan pedoman bahwa setiap upaya peningkatan kepatuhan wajib pajak harus dilakukan melalui saluran yang sah dan tidak melanggar privasi, seperti pemberitahuan langsung kepada wajib pajak, penyuluhan, atau penggunaan sistem informasi yang aman tanpa membocorkan data pribadi. (Ko)
