Rejang Lebong – Ketua LSM Pekat Provinsi Bengkulu, Ishak Burmansyah, menanggapi langkah Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong yang mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rejang Lebong terkait dugaan penyelewengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Rejang Lebong Tahun 2024.
Menurut Ishak, langkah Kejari tersebut merupakan bentuk komitmen penegakan hukum yang patut diapresiasi. Namun demikian, ia menekankan agar proses penanganan perkara tidak berhenti pada pengumpulan dokumen semata, melainkan benar-benar ditindaklanjuti secara menyeluruh apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
“Kami dari LSM Pekat mendukung penuh langkah Kejaksaan. Jika nantinya dalam pemeriksaan ditemukan dugaan pelanggaran, maka harus diproses sesuai Undang-Undang yang berlaku tanpa pandang bulu,” tegas Ishak, Jumat (23/01/2026)
Ishak juga mengingatkan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana hibah Pilkada yang bersumber dari keuangan daerah. Menurutnya, dana hibah tersebut merupakan uang rakyat yang penggunaannya wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik.
Ia menilai, pengusutan dana hibah Pilkada harus dilakukan secara profesional dan objektif agar tidak menimbulkan kecurigaan serta polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
“Jangan sampai penegakan hukum ini terkesan pilih kasih. Semua pihak yang terlibat, siapa pun itu, harus diperlakukan sama di hadapan hukum,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ishak berharap Kejari Rejang Lebong dapat menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara terbuka kepada masyarakat guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dan penyelenggara pemilu.
Menurutnya, keterbukaan informasi sangat penting agar masyarakat tidak terjebak pada isu-isu liar dan spekulasi yang dapat merusak stabilitas serta kepercayaan terhadap proses demokrasi di daerah. (Jk)






