Bejat! Ayah Kandung Gauli Anak Sendiri, Polisi: Lebih 30 Kali Ia Gauli

Kapolres Kaur AKBP Wiwin Syamsul Arifin, S.I.K., M.A.P menceritakan pelaku ayah kandung menggauli anaknya sendiri lebih dari 30 kali. (Foto: Eko/nuansabengkulu.com)

KAUR — Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya menggemparkan masyarakat Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu. Seorang pria berinisial S.A. (49), warga setempat, kini resmi ditahan di Rumah Tahanan Polres Kaur dan menjalani proses hukum atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandungnya.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam jumpa pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kaur AKBP Wiwin Syamsul Arifin, S.I.K., M.A.P., pada Sabtu (26/9/2026) pukul 15.30 WIB. Kegiatan tersebut turut dihadiri Kasat Reskrim Polres Kaur AKP Tomson Sembiring, S.H., M.H., Kasihumas Polres Kaur IPTU Slamet Ambyah, S.H., Kanit PPA IPDA Jelpimon, S.H., M.K.M., serta perwakilan UPTD PPA Kabupaten Kaur, Lydia.

Berdasarkan laporan polisi tertanggal 22 September 2026, dugaan perbuatan tersebut terjadi berulang kali sejak Juli 2024 hingga Maret 2026, dengan jumlah kejadian yang diduga mencapai lebih dari 30 kali. Korban adalah anak perempuan yang pada awal kejadian masih berusia 16 tahun. Peristiwa diduga terjadi di kamar korban di rumah kediaman keluarga di wilayah Kabupaten Kaur. Demi melindungi privasi dan masa depan korban, identitas serta informasi pribadi yang dapat mengungkap jati dirinya tidak dipublikasikan.

Kapolres Kaur menegaskan bahwa pihaknya menangani kasus ini secara serius dan profesional. “Perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab kita bersama. Setiap anak berhak mendapatkan rasa aman, perlindungan, dan masa depan yang lebih baik. Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kapolres.

Pihak kepolisian juga meminta masyarakat tidak memberikan stigma negatif maupun menyebarluaskan identitas korban. “Jangan menyalahkan korban dan jangan menyebarkan identitas atau informasi pribadi korban. Mari bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan memberikan dukungan kepada anak-anak agar berani melaporkan apabila mengalami atau mengetahui adanya kekerasan,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (4), dan ayat (9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Polres Kaur, sementara penyidik terus melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

Polres Kaur mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami dugaan tindak kekerasan terhadap anak. Perlindungan korban, kerahasiaan identitas, serta pemenuhan hak-hak korban menjadi prioritas utama dalam setiap tahapan penanganan perkara ini.