Ishak Burmasyah Curigai Ada Kaitan Revisi Perda dengan Rencana Masuknya PTPN IV

Koordinator Masyarakat Lembak, Ishak Burmasyah (foto; dok)

Rejang Lebong – Penolakan terhadap rencana masuknya PTPN IV ke wilayah Lembak Kabupaten Rejang Lebong tidak hanya berkaitan dengan persoalan investasi perkebunan. Koordinator Masyarakat Lembak, Ishak Burmasyah, juga menyoroti rencana Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 08 Tahun 2012.

Ishak menegaskan, rencana revisi perda tersebut harus dilakukan secara terbuka dengan melibatkan masyarakat, terutama masyarakat Lembak yang berpotensi terdampak oleh perubahan kebijakan tersebut.

Pemerintah daerah perlu menjelaskan secara transparan alasan dan urgensi revisi perda tersebut. Jangan sampai proses perubahan regulasi justru menimbulkan kecurigaan masyarakat karena dinilai mengakomodasi kepentingan kelompok tertentu atau elite politik.

“Kami juga menyoroti kebijakan pemerintah daerah. Tidak hanya persoalan PTPN IV yang akan masuk ke wilayah Lembak, tetapi kami justru melihat lebih jauh bagaimana pemerintah Kabupaten Rejang Lebong sudah merencanakan revisi Perda Nomor 08 Tahun 2012,” tegas Ishak Burmasyah, Minggu (11/10/2026)

Ia mempertanyakan urgensi revisi perda tersebut, terlebih jika prosesnya dilakukan tanpa terlebih dahulu memberikan penjelasan yang memadai kepada masyarakat.
Ishak menilai, perubahan regulasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas tidak boleh dilakukan secara tertutup.

Masyarakat harus mendapatkan informasi yang jelas mengenai alasan revisi, substansi perubahan, serta dampak yang mungkin ditimbulkan terhadap kehidupan sosial dan ekonomi mereka.

“Perda Nomor 08 Tahun 2012 itu sekarang tinggal menunggu gong lagi. Yang kami protes sebenarnya bukan hanya terkait PTPN IV, tetapi juga rencana revisi perda tersebut. Ini perlu dipertanyakan, mengapa belum waktunya habis sudah akan direvisi,” ujarnya.

Ia menegaskan, sebelum revisi dilakukan, pemerintah daerah harus membuka ruang dialog dan melibatkan masyarakat yang berpotensi terdampak. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya menjadi pihak yang menerima keputusan, tetapi juga memiliki kesempatan untuk mengetahui, memberikan masukan, dan menyampaikan keberatan terhadap rencana perubahan regulasi.

Menurut Ishak, pemerintah tidak boleh menganggap masyarakat tidak memahami proses penyusunan maupun revisi peraturan daerah. Keterbukaan justru menjadi bagian penting agar tidak muncul persepsi bahwa perubahan regulasi hanya ditujukan untuk memuluskan kepentingan pihak-pihak tertentu.

“Harusnya masyarakat yang terdampak mengetahui terlebih dahulu sebelum perda itu direvisi. Ajak masyarakat berdiskusi, jelaskan apa kepentingannya dan apa dampaknya. Jangan sampai revisi perda ini terkesan hanya untuk kepentingan sekelompok orang atau elite politik demi memuluskan rencana mereka,” tegasnya.

Selain persoalan keterbukaan, Ishak juga mengingatkan pentingnya memperhatikan ketentuan mengenai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), yakni perlindungan terhadap lahan pertanian yang berfungsi menjaga keberlangsungan produksi pangan.

Aspek perlindungan lahan pertanian, kata Ishak, harus menjadi salah satu hal yang dikaji secara serius apabila revisi perda berpotensi memengaruhi pemanfaatan ruang dan penggunaan lahan di wilayah Lembak.

Ia meminta agar pemerintah tidak terburu-buru mengambil keputusan tanpa melakukan kajian menyeluruh terhadap dampak perubahan regulasi, khususnya terhadap lahan persawahan dan keberlangsungan mata pencaharian masyarakat setempat.

“Apalagi di wilayah Lembak ada LP2B, ada perlindungan terhadap sawah. Itu harus benar-benar dikaji, termasuk lahan pertanian yang ada di wilayah Lembak ini. Tidak bisa semata-mata perda direvisi tanpa memperhatikan dampaknya terhadap masyarakat,” katanya.

Ishak juga menyoroti adanya dugaan keterkaitan antara rencana revisi Perda Nomor 08 Tahun 2012 dengan rencana masuknya PTPN IV ke wilayah Lembak. Namun, ia menilai persoalan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka oleh pemerintah daerah agar tidak berkembang menjadi kecurigaan di tengah masyarakat.

Karena itu, ia meminta pemerintah daerah memberikan penjelasan mengenai tujuan revisi perda, substansi perubahan yang direncanakan, serta hubungannya dengan rencana pemanfaatan lahan di wilayah Lembak.

Bagi Ishak, masyarakat harus memperoleh kepastian bahwa setiap kebijakan yang diambil pemerintah benar-benar mempertimbangkan kepentingan publik, perlindungan lingkungan, keberadaan lahan pertanian, serta hak masyarakat setempat.
Ia menegaskan, keterlibatan masyarakat menjadi hal penting agar proses revisi regulasi tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

“Jangan sampai masyarakat tidak tahu apa-apa, sementara kebijakan sudah berjalan. Kami ingin semuanya terbuka. Kalau memang revisi perda itu untuk kepentingan masyarakat, jelaskan kepada masyarakat. Jangan sampai muncul dugaan bahwa revisi ini berkaitan dengan upaya memuluskan rencana pihak tertentu masuk ke wilayah Lembak,” pungkasnya. (Jk)