Hearing di DPRD Rejang Lebong, Warga Lembak Tegaskan Penolakan PTPN IV Meski Sebatas Wacana

Penolakan terhadap wacana masuknya PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV ke wilayah Lembak (foto; joko/nuansabengkulu.com)

REJANG LEBONG – Penolakan terhadap wacana masuknya PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV ke wilayah Lembak, Kabupaten Rejang Lebong, kembali ditegaskan dalam hearing bersama DPRD, Senin (19/10/2026) Koordinator Masyarakat Lembak, Ishak Burmasyah, menegaskan bahwa masyarakat menolak rencana tersebut meskipun saat ini masih sebatas wacana.

Ishak mengatakan, penolakan masyarakat bukan tanpa alasan. Menurutnya, wilayah Lembak merupakan kawasan pertanian dan agroforestri yang menjadi sumber penghidupan masyarakat, mulai dari persawahan hingga perkebunan berbagai komoditas seperti jengkol dan petai.

“Hari ini kami sudah sampaikan kepada Dewan, kepada wakil rakyat, bahwa warga Lembak ini menolak. Atas wacana saja, bukan jadi perkebunan, baru wacana saja sudah ditolak. Bukan tidak ada alasan,” tegas Ishak.

Ia juga menyoroti keberadaan 59 sungai yang melintasi tujuh kecamatan di wilayah Lembak. Sungai-sungai tersebut, menurutnya, memiliki peran penting dalam memenuhi kebutuhan air untuk persawahan masyarakat.

Jika perkebunan sawit skala besar masuk ke wilayah tersebut, Ishak khawatir akan muncul dampak terhadap ketersediaan air, keberlangsungan pertanian, dan kehidupan masyarakat setempat.

“Kalau 59 sungai ini di situ dibangun perkebunan sawit skala besar, tidak ada kata lain, sawah itu akan hancur. Artinya, kehidupan masyarakat Lembak akan terancam, bukan hanya ekosistem,” ujarnya.

Selain persoalan lingkungan, Ishak mempertanyakan revisi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 8 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Ia menilai perubahan aturan tata ruang tersebut perlu mendapat perhatian serius karena dikhawatirkan membuka peluang bagi masuknya perkebunan sawit ke wilayah Lembak.

“Kita sangat sayangkan RTRW itu adalah celah masuknya perkebunan ke wilayah Lembak. Kalau berdasarkan Perda 08 Tahun 2012 sebelum direvisi, tidak ada celahnya perkebunan itu masuk. Dengan direvisi, ada celah di situ,” katanya.

Ishak juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penelaahan terhadap 12 dokumen IPPR dalam proses revisi RTRW. Berdasarkan hasil penelaahan tersebut, ia mengklaim terdapat dokumen yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Temuan tersebut, menurutnya, menjadi alasan bagi masyarakat untuk mempertanyakan proses penyusunan revisi RTRW, termasuk kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) yang mendasarinya.

“Artinya, KLHS-nya, revisi perda itu ilegal. Konsepnya merevisi perda bukan untuk melegalkan hal yang ilegal,” tegasnya.

Ia berharap DPRD dan pemerintah daerah benar-benar memperhatikan aspirasi masyarakat sebelum mengambil keputusan terkait rencana pengembangan perkebunan di wilayah Lembak.

Ishak menyebutkan, dalam hearing tersebut, sejumlah anggota DPRD telah menyampaikan dukungan terhadap penolakan masyarakat. Kini, menurutnya, keputusan dan langkah selanjutnya berada di tangan pemerintah.

Ishak menegaskan, masyarakat Lembak akan terus mempertahankan wilayahnya apabila rencana masuknya PTPN IV tetap dipaksakan tanpa mempertimbangkan penolakan warga.

“Jadi seumpama ke depan PT ini tetap masuk, kita siap usir PT itu. Kalau pemerintah sudah tidak mau mendengar cara ini, dia tetap mengotot masuk, rakyat akan usir dengan cara masyarakat sendiri,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa masyarakat menginginkan aspirasi mereka didengar dan dipertimbangkan dalam setiap kebijakan yang menyangkut ruang hidup serta sumber penghidupan warga Lembak.

Sementara itu, aktivis Pergerakan Masyarakat Lembak, Arman Suri, mengapresiasi anggota DPRD beserta fraksi yang menyatakan penolakan terhadap rencana masuknya PTPN IV.

Ia berharap sikap tersebut tetap konsisten dan tidak berubah ketika proses pembahasan rencana perkebunan maupun revisi RTRW berlanjut.

“Saya mengapresiasi anggota dewan beserta fraksinya yang menolak PTPN IV. Semoga keputusan ini tidak berubah di kemudian hari,” ungkapnya.

Arman juga menyayangkan sikap salah satu anggota DPRD dari Partai NasDem yang menurutnya belum mengambil keputusan tegas terkait persoalan tersebut.
“Anggota dewan ini wakil rakyat atau wakil partai?” pungkasnya. (Jk)

Exit mobile version