Sudah Ikuti Prosedur, Malah Merugi: Ismail Tagih Tanggung Jawab Pemkab Rejang Lebong

Pembokaran wahana hiburan di acara gebyar semarak merah putih (foto; dok)

REJANG LEBONG – Nasib pelaku usaha dalam kegiatan Gebyar Semarak Merah Putih di Lapangan Dwi Tunggal, Curup, Kabupaten Rejang Lebong, menjadi sorotan setelah wahana permainan anak milik Ismail dibongkar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Pembongkaran tersebut memicu protes dari Ismail. Pasalnya, ia mengaku telah mengurus perizinan sesuai prosedur, membayar retribusi daerah, bahkan telah mengeluarkan biaya operasional untuk menghadirkan wahana hiburan anak di tengah masyarakat.

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar. Bagaimana mungkin fasilitas usaha yang dibangun berdasarkan izin yang diklaim telah diterbitkan pemerintah daerah justru berakhir dengan pembongkaran oleh aparat pemerintah sendiri?
Ismail menjelaskan, sebelum mendirikan wahana, dirinya telah mengantongi izin penggunaan lapangan dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora). Tidak hanya itu, ia juga telah membayar PAD sebesar Rp7 juta melalui Bank Bengkulu, mengurus izin keramaian dari Polres Rejang Lebong, serta memenuhi persyaratan terkait parkir dari Dinas Perhubungan.

Namun, seluruh proses yang telah dilalui tersebut seolah tidak menjadi jaminan bagi keberlangsungan usahanya.
“Aneh, di mana letak kesalahan kami? Semua persyaratan sudah dipenuhi. Kalau memang kami dianggap tidak memiliki izin, apa dasar penilaiannya? Kami ingin ada penjelasan yang jelas,” ungkap Ismail dengan nada kecewa.

Tindakan pembongkaran seharusnya tidak dilakukan secara sepihak tanpa adanya komunikasi dan penjelasan terlebih dahulu. Apabila terdapat persoalan administrasi atau ketentuan yang belum terpenuhi, semestinya pihak terkait melakukan koordinasi dan memberikan pemberitahuan sebelum mengambil tindakan.
Ia juga mempertanyakan fungsi perizinan yang diterbitkan pemerintah daerah. Sebab, izin tersebut menjadi dasar bagi dirinya untuk mengeluarkan modal dan mempersiapkan seluruh fasilitas permainan.

“Kalau memang tidak diperbolehkan, mengapa sejak awal izin bisa diterbitkan? Kami sudah mengeluarkan biaya, memasang wahana, dan memenuhi kewajiban pembayaran. Setelah semuanya siap, justru dibongkar. Siapa yang harus bertanggung jawab?” tegasnya.

Ismail menegaskan, dirinya tidak hanya mempermasalahkan pembongkaran, tetapi juga meminta kejelasan mengenai kerugian yang ditimbulkan. Biaya pengadaan, pemasangan, pembongkaran, hingga pengangkutan wahana telah menjadi beban yang harus ditanggungnya.
Termasuk uang Rp7 juta yang telah disetorkan sebagai PAD, yang menurutnya tidak bisa diabaikan begitu saja dalam penyelesaian persoalan tersebut.

Ia meminta pemerintah daerah tidak lepas tangan dan memberikan penjelasan sekaligus pertanggungjawaban atas persoalan yang terjadi. (Rls)

Exit mobile version