Bengkulu – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Provinsi Bengkulu Formasi 2023 sampai saat ini belum menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan, sehingga secara otomatis alokasi penggajian belum diterima walaupun sebelumnya sudah dianggarkan di APBD Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2024.
Alokasi penggajian PPPK Formasi 2023 dikatakan Anggota Badan Anggaran DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi sudah dianggarkan sesuai proyeksi penggajian terhitung mulai 1 Januari 2024.
“Jadi karena SK PPPK 2023 ini belum dibagikan, artinya gaji mereka dari Januari 2024 sampai Juni 2024 itu belum dibayarkan. Jadi bisa digunakan untuk diformulasikan kembali di APBD 2024,” ujar Edwar Samsi.
Enam bulan gaji PPPK itu dijelaskannya nantinya akan diformulasikan dengan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 68,9 miliar yang bersumber dari Kas Daerah, BLUD M. Yunus, RSKJO, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu serta di Dinas Sosial.
“Nanti kita akan formulasikan di APBD Perubahan, kita juga akan mempertanyakan terkait realiasi dana gaji untuk PPPK yang seharusnya Januari itu dibayarkan. Artinya ada anggaran-anggaran lain yang bisa kita formulasikan kembali menjadi belanja kita di APBD Perubahan,” jelas Edwar Samsi terkait potensi pengalihan dari pos belanja gaji PPPK tersebut.
Untuk diketahui, sampai saat ini 670 PPPK Formasi 2023 yang dinyatakan lulus belum menerima SK pengangkatan.
Jika merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020 tentang gaji PPPK Guru dan Non Guru maka rincian besar gaji sesuai golongan yang akan diterima adalah sebagai berikut:
- Gaji PPPK Golongan I: Rp1.794-900 – Rp2.686.200
- Gaji PPPK Golongan II: Rp1.960.200 – Rp2.843.900
- Gaji PPPK Golongan III: Rp2.043.200 – Rp2.964.200
- Gaji PPPK Golongan IV: Rp2.129.500 – Rp3.089.600
- Gaji PPPK Golongan V: Rp2.325.600 – Rp3.879.700
- Gaji PPPK Golongan VI: Rp2.539.700 – Rp4.043.800
- Gaji PPPK Golongan VII: Rp2.647.200 – Rp4.124.900
- Gaji PPPK Golongan VIII: Rp2.759.100 – Rp4.393.100
- Gaji PPPK Golongan IX: Rp2.966.500 – Rp4.872.000
- Gaji PPPK Golongan X: Rp3.091.900 – Rp5.078.000
- Gaji PPPK Golongan XI: Rp3.222.700 – Rp5.292.800
- Gaji PPPK Golongan XII: Rp3.359.000 – Rp5.516.800
- Gaji PPPK Golongan XIII: Rp3.501.100 – Rp5.750.100
- GajiPPPK Golongan XIV: Rp3.649.200 – Rp5.993.300
- Gaji PPPK Golongan XV: Rp3.803.500 – Rp6.246.900
- Gaji PPPK Golongan XVI: Rp3.964.500 – Rp6.511.100
- Gaji PPPK Golongan XVII: Rp4.132.200 – Rp6.786.500
Selain gaji, PPPK guru dan non-guru, mereka juga akan memperoleh berbagai tunjangan. Berikut tunjangan PPPK 2023:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional atau tunjangan lainnya.
Rincian besaran gaji yang diterima PPPK juga bisa dipantau melalui laman SSCASN dengan masuk menggunakan akun masing-masing.