Rejang Lebong – Pemerintah Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong, secara resmi membentuk Koperasi Merah Putih sebagai bagian dari tindak lanjut atas Instruksi Presiden terkait pembentukan Koperasi Desa (Kopdes).
Kepala Desa Tanjung Beringin, Deri Andrian, S.Sos.I, menyampaikan bahwa proses pembentukan koperasi ini telah melalui musyawarah desa dan telah menghasilkan struktur organisasi
“Sudah kami bentuk sesuai dengan arahan Presiden. Mulai dari ketua, sekretaris, bendahara, hingga wakil ketua bidang usaha dan pengawas sudah kami tetapkan dalam musyawarah,” ujar Deri Andrian.
Namun demikian, lanjutnya, pihak desa masih menunggu regulasi teknis lebih lanjut dari Dinas Koperasi, terutama terkait persyaratan minimal keanggotaan koperasi sebanyak 20 orang untuk dapat dilegalkan melalui akta notaris. “Berita acaranya sudah ada, artinya kami dari pemerintah desa sangat mendukung program pemerintah pusat ini. Kami tinggal menunggu regulasi dan sumber dana sesuai instruksi presiden,”imbuhnya.
Dalam pengembangan program Kopdes, Pemerintah Desa Tanjung Beringin telah mengidentifikasi beberapa potensi desa yang akan dijadikan unit usaha dalam koperasi. Unit-unit tersebut antara lain simpan pinjam, permodalan pertanian, distribusi gas, layanan podcast atau klinik desa, serta pengembangan UMKM.
“Semua unit usaha itu akan kita daftarkan terlebih dahulu, seperti perencanaan pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes). Jika sudah masuk dalam daftar, tinggal kita gerakkan,” jelasnya.
Deri juga menegaskan pentingnya pengawasan dan manajemen yang baik dalam pelaksanaan program ini, terutama jika nantinya dana hingga Rp3 miliar benar-benar dikucurkan ke koperasi desa. “Kami berharap pemerintah pusat memberikan pemahaman dan pengawasan yang ketat. Dengan manajemen yang baik, koperasi ini bisa benar-benar membantu masyarakat,” tutupnya. (Jk)